Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Gadungan Dibekuk Kasus Penipuan

Tipu Jenderal bintang satu hingga pejabat daerah

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap lima orang pelaku tindak  penipuan. Di mana para korban penipuan tidak main-main, dari sejumlah pejabat hingga polisi berpangkat jenderal bintang satu. 

Para inisial pelaku adalah AB, SN, SH, HN, dan MY, yang mana mereka adalah sindikat dan memiliki peranan masing-masing.

Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya mengatakan, dua pelaku utama yakni AB dan SN mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Berau untuk mencari korban. Mereka pun menghubungi para pejabat atau calon korbannya.

"Atas perbuatannya, mereka berhasil menggasak uang korban hingga Rp179 juta," bebernya, saat konferensi pers siang tadi, Senin (12/9/2022).

1. Korbannya pejabat hingga jenderal bintang satu

Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Gadungan Dibekuk Kasus PenipuanKapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya (dok. Istimewa)

Dua tersangka utama itu bergerak dengan bantuan SH, HN, dan MY yang berperan sebagai pemilik rekening dan mengambil uang di ATM. Untuk MY sendiri, dia merupakan agen provider salah satu bank. Memindahkan saldo uang dari BNILink ke rekening miliknya.

Kasus ini baru terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari dua korban yang merupakan pejabat di Berau pada, September 2022.

"Kasus ini ada dua LP, laporan dari pejabat dan polisi berpangkat jenderal bintang satu dan mengalami penipuan pada 24 Agustus 2022 lalu," terangnya.

Baca Juga: Pria di Berau ini Tega Cabuli Balita Berusia 2 Tahun

2. Polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku selama tujuh hari

Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Gadungan Dibekuk Kasus PenipuanPolisi berhasil amankan pelaku penipuan pejabat dan jenderal bintang satu (dok. Istimewa)

Usai dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama tujuh hari, kelimanya berhasil diketahui bersembunyi di tiga wilayah berbeda di Sulawesi Selatan. Yakni Poso, Pinrang, dan Luwu.

Lanjut Sindhu, AB sempat berusaha melarikan diri. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sisa uang penipuan sebesar Rp83 juta, enam ponsel, mesin EDC, dan buku tabungan serta rekening bank.

"Mereka ini sudah beraksi selama 6 tahun hanya dengan memanfaatkan ponsel dan data pribadi korban yang didapat di internet. Sedangkan pengakuan mereka belum pernah ke Berau," jelasnya.

3. Dijerat dengan pasal penipun

Kapolres dan Kasat Reskrim Berau Gadungan Dibekuk Kasus PenipuanIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Polisi menduga kasus penipuan seperti ini tak hanya terjadi di wilayah Berau. "Jadi kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka bagaimana cara mendapat nomor telepon korban," tuturnya.

Kelimanya kini telah ditahan di Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Berau Juga Terapkan Fuel Card untuk Pembelian BBM Subsidi 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya