Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal Masjid

Pelaku gunakan gunting untuk bobol kotak amal

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial IY (23) ditangkap polisi karena mencuri kotak amal masjid di Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara). Total ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pelaku melancarkan aksinya.  

Kasat Reskrim Polres Bulungan Inspektur Satu Polisi M Khomaini mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pencurian kotak amal lantaran kecanduan bermain judi online slot.

"Kami amankan pelaku bersama barang bukti enam kotak amal," bebernya, saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

1. Ditangkap di warnet

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal MasjidIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Lebih jauh, Khomaini mengatakan, perbuatan pelaku berhasil terungkap karena terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. 

Atas petunjuk itulah polisi pun langsung melakukan penyidikan dan menangkap IY di salah satu warnet yang berada di Tanjung Selor pada, Senin (12/9/2022) kemarin.

"Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan saat itu juga," ucapnya.

Baca Juga: Polda Kaltara Mengamankan Enam Orang Pemancing Warga Malaysia

2. Beraksi di dua lokasi

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal MasjidIY, pelaku pencurian kotak amal di Bulungan (dok. Istimewa)

Diketahui, IY merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2018. Dan untuk kasus ini, pelaku mulai melancarkan aksinya sejak bulan Agustus dan September 2022. 

"Jadi pelaku ini mencuri di dua lokasi, Tanjung Selor sebanyak delapan kali dan Kantor Diskoperindag satu kali," terangnya.

3. Pelaku gunakan gunting untuk ambil uang curian

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bulungan Incar Kotak Amal MasjidPolisi amankan IY bersama barang bukti kotak amal dan gunting (dok. Istimewa)

Untuk modus operandinya, pelaku mencuri uang di kotak amal dengan menggunakan sebuah gunting.  Selain judi, pelaku gunakan uangnya itu untuk membeli pakaian bermerek.

"Sementara pelaku ini mengenal judi online sejak Juli 2022 lalu, total uang yang dicuri pelaku sebanyak Rp4 juta," bebernya.

Atas perbuatannya IY dijerat Pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Pelaku di ancaman pidana penjara paling lama selama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Pengantar Udang di Kaltara Gugat Kapolri 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya