Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki Septik

Kejari dalami dugaan tersangka baru

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan empat orang tersangka korupsi  dalam proyek pengerjaan tangki septik atau septic tank

Mereka adalah KS, MA, Y yang merupakan direktur perusahaan swasta, dan M yang merupakan mantan karyawan honorer DPUPRPKP Kabupaten Nunukan. 

Dari hasil penyelidikan sementara Kejari Nunukan, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3.634.500.000 atau Rp3,6 miliar.

“Penetapan tersangka itu merupakan hasil kegiatan penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti, Selasa (18/10/2022).

1. Markup alat berat lebihi harga pasaran

Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki SeptikIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjut Ricky, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti para tersangka melakukan mark up harga harga alat berat dengan nilai anggaran sebesar Rp40 juta. 

Padahal saat dilakukan perbandingan dengan harga pasaran, barang dan spesifikasi merek yang sama harganya jauh di bawah yang mereka anggarkan. 

“Kami punya pembanding di tahun 2018, 2019, dan 2022 harusnya harganya Rp20-30 jutaan saja,” jelasnya.

Baca Juga: Kabur dari Lapas Nunukan, Napi Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Polisi

2. Dalami keterlibatan oknum pemerintah

Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki SeptikIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui aksi manipulasi itu pertama kali dilakukan oleh KS pada tahun 2018. Saat itu KS memanfaatkan kesempatan saat dirinya sebagai penyuplai dan distributor.  Kemudian di tahun 2019 dan 2022, aksi serupa dilakukan oleh ketiga tersangka lainnya. 

“Mereka ini bekerja sama, tapi masih kami dalami adanya tersangka lain. Kami menduga ada oknum dari pemerintah yang membantu para tersangka,” jelasnya lagi.

3. Akan minta BPKP lakukan audit

Kejari Nunukan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tangki SeptikSumber : http://complianceandethies.org

Pihak Kejari Nunukan pun menitipkan keempat tersangka ke Lapas Nunukan, sembari melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.  Tim penyidik juga akan meminta keterangan tambahan kepada para saksi dan ahli, serta penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan perwakilan BPKP Provinsi Kaltara untuk melakukan audit,” tutupnya.

Atas perbuatan ke empat tersangka dijerat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pasca Lempar Bom Molotov di Gereja Nunukan, Polisi Perketat Penjagaan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya