Keluarga Korban Laka Laut di Tarakan Melangkah ke Mabes Polri

pihak keluarga gugat instansi polisi di Tarakan

Balikpapan, IDN Times - Kasus kecelakaan laut mencurigakan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menewaskan tiga orang pengantar udang, yakni Rizky, Agusliansyah, dan Arfan masih misteri. 

Padahal kasus ini sudah berjalan dua bulan lamanya. Terakhir saat IDN Times mengonfirmasi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Kasat Polair Polres Tarakan jika kasus ini masih dalam penyelidikan.

Karena tak ada kabar mengenai kasus ini, Any Fatmawati, ibu dari korban Rizky pun akhirnya melenggang naik hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Bersama kuasa hukumnya, Any berangkat ke Jakarta melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Polri pada pekan lalu. 

"Jadi saya ke KontraS, Komnas HAM, kemudian saya ke Kompolnas, lalu terakhir ke Mabes Polri," kata Any, saat dihubungi IDN Times pada, Senin (24/1/2021).

1. Laporan diterima

Keluarga Korban Laka Laut di Tarakan Melangkah ke Mabes PolriKapal mengalami kecelakaan laut di perairan Sebatik Nunukan Kalimantan Utara, Sabtu (25/12/2021). Foto istimewa

Langkah Any menuju Mabes Polri, dalam hal ini ke Divisi Propam Polri disambut baik. Setelah melaporkan kasus anaknya, ia pun diberi tanda terima jika laporan tersebut sudah masuk di Propam Polri. Untuk saat ini, ia dan kuasa hukumnya kini tinggal menunggu jawaban dari Propam untuk tahapan selanjutnya.

Pun ketika ke tiga lembaga lainnnya, Any dan kuasa hukumnya disambut baik. Kata dia, saat melaporkan kejadian ini lembaga lainnya merespons bukti-bukti yang ia perlihatkan.

"Memang responsnya mereka, kalau itu tidak seperti kasus laka air biasa. Di Propam juga begitu, merasa aneh saja saat melihat buktinya," tutur dia.

Baca Juga: Guru Ngaji di Tarakan Dibekuk Polisi karena Cabuli Lima Muridnya

2. Laporkan instansi polisi daerah

Keluarga Korban Laka Laut di Tarakan Melangkah ke Mabes PolriDok. IDN Times/bt

Berbekal bukti-bukti dan berkas yang selama ini dikumpulkan oleh Any, ia pun mengadukan instansi kepolisian daerah, dalam hal ini Polda Kaltara, Polres Tarakan, dan Polair Polres Tarakan. Any merincikan dalam laporannya, untuk Polair dan Polres Tarakan, ia menggugat mengenai proses penyelidikan yang tak kunjung ada perkembangan.

Selain itu adanya beberapa kejanggalan dalam kasus ini, tetapi disampaikan oleh pihak Polair Polres Tarakan dalam konferensi pers sebagai laka air.

Lebih lengkap disampaikan oleh Kuasa Hukum Any, Arab Shody Roestam, jika laporan ke tingkat tertinggi itu sebagai bentuk tidak puas atas kinerja aparat penegak hukum. Selain itu hingga kini soal penetapan kasus ini sebagai laka laut pun belum jelas.

"Kalau ini memang laka laut, bagaimana tindak lanjutnya itu. Dibuktikan laka lautnya itu di mana, dan yang terlibat juga belum jelas. Karena sempat ada dugaan karena terjadinya tabrakan antara dua speedboat," jelas Arab.

Selain itu hasil visum yang sudah mereka terima, menunjukkan bahwa luka di sekujur tubuh tiga korban ini akibat dari benda pipih. 

3. Pihak keluarga terima panggilan

Keluarga Korban Laka Laut di Tarakan Melangkah ke Mabes PolriFoto interogasi hanya ilustrasi. (shacknews.com)

Tak disangka, selama tiga hari berada di Jakarta untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya, Any justru mendapat panggilan dari penyidik Polres Tarakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Seharusnya, pemeriksaan saksi ini dilakukan pada hari ini. Namun Any tak memenuhi panggilan itu dan memilih untuk menunggu jawaban kembali dari Propam Polri.

Dalam rincian pada surat pemanggilan saksi tersebut, disebutkan rincian proses penyelidikan polisi, mulai dari perkembangan pemeriksaan saksi, rencana pencarian speedboad, hingga pemeriksaan sim card telepon milik korban. 

Namun ada satu yang menjadi perhatian, yakni pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Arab menjelaskan, jika SPDP itu sudah dikirim tetapi polisi melakukan kembali penyelidikan artinya SPDP itu dikembalikan. Sementara pengiriman SPDP dapat terpenuhi jika ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Tetapi di sini kan tidak ada penetapan tersangka sama sekali, lalu dikirim SPDP dan kembali dilakukan penyelidikan. Ini kan janggal jadinya," tutupnya.  

Baca Juga: Buaya Muara di Kaltara Kembali Memakan Korban Jiwa 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya