Kotak Pandora Lingkungan Hidup dalam Pemindahan IKN 

Ancaman krisis iklim menghantui banyak aspek

Balikpapan, IDN Times - Sejak ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota negara (IKN) yang baru, segala macam bentuk pro dan kontra pun mulai bermunculan.

Yang paling disorot ialah keamanan keanekaragaman hayati, yakni hutan maupun hewan yang dilindungi. Belum saja pemerintahan berpindah ke Kaltim, namun kondisi Benua Etam sudah menunjukkan tanda-tanda ketidaksesuaian iklim. 

Beberapa faktor pemicunya adalah kondisi hutan yang sedikit demi sedikit mulai tergerus akibat adanya pembalakan liar untuk menunjang sektor pembangunan. Hal itu diutarakan oleh Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman Ikzan Nopardi.

Selain itu, Kaltim yang terkenal dengan banyaknya aktivitas tambang ilegal, juga menyisipkan 109 lubang tambang yang masih menganga.

"Kasus ini tentu berdampak pada ancaman krisis iklim. Lubang tambang memerlukan penanganan lebih lanjut, yang jika dibiarkan akan berdampak terhadap bencana ekologis akibat melebihi batas toleransi daya dukung dan daya tampung lingkungannya," terangnya. 

1. Tanam 1.000 pohon sebagai peringatan

Kotak Pandora Lingkungan Hidup dalam Pemindahan IKN Aksi tanam 1.000 pohon perlawanan oleh BEM SI Mulawarman (istimewa)

Maka itu, memanfaatkan momen Peringatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2022, kemarin ia bersama rekannya dari seluruh barisan BEM SI Kerakyatan pun menjalankan aksi tanam 1.000 Pohon Perlawanan di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus, Kota Samarinda.

Selain masalah perubahan iklim, Ikzan turut menyoroti banyak faktor lainnya yang dapat mengancam kelangsungan hidup di bumi ini.  "Seperti masalah polusi udara, air, dan tanah. Itu semua memerlukan waktu jutaan tahun agar dapat kembali normal," kata dia.

Lanjutnya, belum lagi diperkuat dengan berpacunya sektor industri dan asap kendaraan yang menjadi sumber pencemaran utama. "Logam berat, nitrat dan plastik beracun juga bertanggung jawab atas pencemaran yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Tanaman Obat di Kaltim yang Berkhasiat dan Jadi Bisnis Menjanjikan 

2. Dampak penggundulan hutan untuk penunjang berbagai macam sektor

Kotak Pandora Lingkungan Hidup dalam Pemindahan IKN Ilustrasi bukit/hutan gundul (pexels.com/Andre Moura)

Deforestasi atau penggundulan hutan. Ini juga memiliki dampak yang sama untuk semua wilayah di dunia. Terlihat bagaimana dunia begitu berhati-hati dan berusaha mempertahankan hutan yang masih tersisa di kawasan mereka. 

Hanya saja penggundulan hutan ini tak bisa dihindari, ketika keinginan lebih besar. Pada pembukaan hutan untuk sektor perkebunan, terutama sawit, pertambangan, pembangunan infrastruktur yang dirasa lebih menguntungkan.

"Tapi tak bisa dipungkiri dari kegiatan itu dapat menyebabkan pelepasan karbon ke bumi sehingga meningkatkan suhu bumi yang berujung pada kepunahan keanekaragaman hayati," jelasnya. 

3. BEM keluarkan pernyataan sikap terkait perlindungan lingkungan hidup

Kotak Pandora Lingkungan Hidup dalam Pemindahan IKN Pernyataan sikap BEM se-Indonesia, kawal ancaman krisis iklim (istimewa)

Kemudian, berpaling pada faktor lainnya yaitu kelebihan populasi. Kondisi ini yang sekarang mulai dirasakan di Kaltim. Berpindahnya IKN ke Pulau Kalimantan turut membawa dampak pada migrasi besar-besaran. Terhitung mulai saat ini.

Kondisi ini jelas membawa dampak meluas dari semua faktor yang dipaparkan. Ledakan populasi di negara-negara maju dan berkembang yang terus menyebabkan semakin langkanya sumber daya alam.

Maka dari itu, BEM pun mengeluarkan pernyataan sikapnya ke beberapa pihak yang juga semestinya turut bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu:

  1. Menuntut pemerintah dan stakeholder terkait untuk menjalankan implementasi prinsip UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Memberikan ruang partisipasi dan hak masyarakat dalam kajian analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bentuk partisipasi pengambilan kebijakan progresif 
  3. Menegakkan hukum bagi perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009
  4. Menuntut pemerintah segera mendeklarasikan darurat krisis iklim untuk melakukan langkah-langkah progresif dalam pengendalian pemanasan global. 

Baca Juga: Realisasi Investasi Kaltim Tahun 2021 Mencapai Rp41,17 Triliun

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya