Oknum Guru Agama di Tarakan Perkosa dan Cabuli Siswinya

Korban trauma, pelaku tak mengakui perbuatannya

Balikpapan, IDN Times - Oknum guru agama di salah satu sekolah kejuruan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial UM (40) ditahan polisi usai dilaporkan mencabuli dan memperkosa siswi-siswinya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga melihat perubahan perilaku dari anaknya. Setelah korban menceritakan apa yang dialaminya, orangtua korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tarakan pada 20 September 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi Arisawan mengungkapkan, sedikitnya ada tiga korban yang telah dimintai keterangan. "Satu korban yang melapor, ini korbannya mengalami tindak persetubuhan sementara dua orang lainnya alami pencabulan. Tapi yang melapor satu orang," ujarnya, Selasa (27/9/2022).

1. Korban dicabuli dan disetubuhi

Oknum Guru Agama di Tarakan Perkosa dan Cabuli SiswinyaPixabay

Aldi menambahkan, selama ini pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di lingkungan sekolah. Tepatnya di bawah tangga sekolah, dengan modus menarik paksa siswi saat jam pulang sekolah.

Korban sendiri sudah mengalami tidak pencabulan dan pemerkosaan oleh pelaku sebanyak dua kali.

"Jadi untuk korban atau pelapor ini mengalami dua kali pencabulan dan dua kali disetubuhi oleh pelaku, yang dilakukan sejak Juli hingga Agustus. Korban trauma setiap jam pelajaran pelaku dia tidak mau masuk dan menghindar," jelasnya.

Sementara kepada polisi korban mengaku sempat mendapat perlakuan tak pantas dari pelaku, di mana alat vitalnya dimasukkan spidol yang dilapisi dengan kondom. 

Baca Juga: Dua Pemuda di Tarakan Cekoki Anak Kucing dengan Miras, Minta Maaf!

2. Pelaku tak mengakui perbuatannya

Oknum Guru Agama di Tarakan Perkosa dan Cabuli SiswinyaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Sebab ada kemungkinan jumlah korban melebihi dari yang sudah melapor. "Kami juga masih dalami keterangan lain dari pelaku, sebab pelaku ini tak mengakui melakukan perbuatan tersebut," tuturnya. 

Sedangkan dari pengakuan korban dan saksi lainnya, jika aksi tak senonoh yang dilakukan oleh UM baru terlihat selama satu tahun belakangan.

3. Dijerat Undang-Undang perlindungan anak

Oknum Guru Agama di Tarakan Perkosa dan Cabuli SiswinyaIlustrasi

Saat ini UM telah ditahan di Polres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. UM ditahan setelah menyerahkan diri. Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Juncto Pasal 76D sub Pasal 82 ayat 2 Juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi Undang dan atau Pasal 6 huruf c dan dan Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. 

Baca Juga: Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, Positif Gunakan Narkoba 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya