Oknum Ojol di Tarakan Cabuli Pelanggan yang Masih di Bawah Umur

Alasan tagih uang, bernafsu lihat korban tinggal sendiri

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial HB (43) di Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NW (15). Aksi bejat itu dilakukan saat pelaku datang menagih uang membeli makanan.

Hanya saja, dijelaskan Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, pelaku hanya beralasan, sebab pengakuan korban uang yang dimaksud sudah dibayarkan.

"Jadi ini akal-akalan pelaku agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban," tuturnya, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).  

1. Berawal dari pesan makanan

Oknum Ojol di Tarakan Cabuli Pelanggan yang Masih di Bawah UmurIlustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Taufik menjelaskan, keduanya disebut baru saling mengenal sejak dua bulan belakangan. Berawal dari NW yang sering memesan makanan melalui pelaku sebagai pekerja ojek online (ojol).

Yang awalnya korban memesan makanan melalui aplikasi, namun lama-kelamaan mulai memesan secara offline.

"Saat itu korban juga memiliki utang dengan pelaku sebesar Rp100 ribu, itu karena saat akan membayar melalui aplikasi tapi aplikasinya error," terangnya.

Baca Juga: Oknum Guru Agama di Tarakan Perkosa dan Cabuli Siswinya

2. Pelaku cabuli korban di dapur

Oknum Ojol di Tarakan Cabuli Pelanggan yang Masih di Bawah UmurIlustrasi pencabulan.google

Sampai akhirnya pelaku pun nekat melakukan pencabulan pada, Senin (12/9/2022) di rumah korban yang berada di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Pelaku masuk dan mendatangi korban yang saat itu berada di dapur dan memaksa mencium korban. Bahkan pelaku juga sudah sempat membuka ritsleting celananya.

"Terhenti karena disuruh pulang sama korban, bagian tubuh atas korban juga sempat diremas," jelasnya.

3. Sempat tawarkan diri untuk membelikan makanan kepada korban

Oknum Ojol di Tarakan Cabuli Pelanggan yang Masih di Bawah UmurIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Karena tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (13/9/2022). Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya karena terbawa nafsu melihat korban seorang diri di rumahnya.

"Saat terjadi pencabulan juga pelaku sempat menawarkan kepada korban kalau ingin membeli makanan hubungi saja dia," beber Kapolres Tarakan.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. "Hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Tarakan Cekoki Anak Kucing dengan Miras, Minta Maaf!

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya