Pelanggaran HAM dalam Kasus Lubang Tambang di Kaltim

Dihantui ribuan lubang dan kasus yang macet tanpa tersangka

Balikpapan, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak jajaran Polda setempat agar lebih serius menangani sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka menuntut Polda Kaltim untuk memberi kejelasan dalam persoalan kasus lubang bekas tambang yang totalnya sudah merengut 40 korban jiwa. 

Dinamisator Jatam Kaltim Pradama Rupang mengatakan, sejumlah catatan pelanggaran HAM ini menjadi pekerjaan rumah bagi institusi kepolisian di Kaltim.

Sementara itu, pada momen peringatan hari HAM tahun 2021 ini, Jatam Kaltim secara resmi melaporkan jatuhnya 40 korban jiwa di lubang bekas tambang. 

"Laporan sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Semoga segera ada gelar perkara terhadap kasus yang kami laporkan ini,” katanya dalam aksi di  depan Mapolda Kaltim, Jum’at (10/12/2021).

1. Pertanyakan kembali progres kasus lama

Pelanggaran HAM dalam Kasus Lubang Tambang di KaltimSatpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Tak sekadar kasus baru, Jatam Kaltim juga mempertanyakan kasus lama yang hingga kini tak jelas proses kasusnya. Pada 20 November 2020 lalu, Jatam Kaltim didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Samarinda juga melaporkan perkara yang sama kepada Polda Kaltim.

Yakni dugaan tindak pidana pertambangan atas jatuhnya 2 korban jiwa di lubang tambang PT Sarana Daya Hutama (SDH) pada 6 November 2020.

"Hingga kini Jatam Kaltim tak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan dari kasusnya," kata Rupang.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

2. Berharap semua kasus tambang ada kemajuan

Pelanggaran HAM dalam Kasus Lubang Tambang di Kaltim(IDN Times/dok. Jatam Kaltim)

Terhitung hingga tahun 2019, sedikitnya 22 kasus pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim macet atau tak berproses. Di mana di antara kasus-kasus tersebut tak kunjung adanya penetapan tersangka.

Pada kegiatan sarasehan HAM di Kampus Universitas Mulawarman Samarinda yang dihadiri juga oleh Komnas HAM pada 30 Juli 2019 lalu, Polda Kaltim menyampaikan ada dua kasus yang masuk tahap II, tiga dinyatakan SP3 dan 16 kasus proses penyelidikan.

"Kami berharap ada progres dan kemajuan yang terbuka kepada publik, bagaimana penindakan serta penegakan hukum mengenai kejahatan lubang tambang yang sudah darurat di Kaltim," tuturnya.

3. Ancaman kasus HAM lainnya

Pelanggaran HAM dalam Kasus Lubang Tambang di KaltimIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, ada 1.735 lubang bekas tambang masih menjadi ancaman di Benua Etam ini.

"Di Kota Samarinda saja terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan. Ini merupakan persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah," lanjutnya.

Kejahatan atas pelanggaran HAM lain, seperti kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan juga menghadapi nasib sama. Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di industri tambang, di lingkungan sekolah, kampus bahkan juga keluarga terdekat.

Rupang menilai, upaya perlindungan oleh negara terhadap korban masih jauh dari harapan. Belum sesuai dengan slogan yang ada di instansi Polri. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan Tertunda, Ini Klarifikasi Polda Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya