Pemuda di Kukar Perkosa Pacar, setelah Dicekoki Kecubung 

Usai berhubungan intim, pelaku cabuli dan rekam video korban

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial YS (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video mesumnya dengan sang pacar diketahui ibu kekasihnya itu. 

Atas kejadian itu, keluarga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 21 April 2022. 

"Jadi orangtua korban melapor setelah melihat video di handphone anaknya dalam keadaan tak sadar dan dicabuli oleh pelaku," terang Kapolsek Loa Kulu Ajun Komisaris Polisi Dedy Setiawan, Senin (25/4/2022).

1. Kronologis kejadian

Pemuda di Kukar Perkosa Pacar, setelah Dicekoki Kecubung Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hadapan awak media, Dedy membeberkan, jika tersangka YS rupanya sudah berkali-kali melakukan hubungan seksual dengan korban, yang ternyata diketahui adalah anak di bawah umur. 

Pada kejadian terakhir kali, tepatnya pada bulan April 2022 pelaku kembali berhubungan intim dengan korban di rumah rekan tersangka berinisial JK. Saat itu rumah JK memang dalam keadaan kosong. Pun termasuk JK yang tak berada di tempat. 

Keduanya masuk dan mulai melancarkan aksinya. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, korban PD (16) yang lebih dulu meminta untuk berhubungan. 

Setelah itu, korban pun sempat meminum kopi yang sudah dicampur kecubung, pemberian tersangka. Dan berakhir korban tak sadarkan diri. 

"Saat itu pelaku mencabuli korban dengan menyentuh kemaluan korban dan divideo," imbuhnya. 

Baca Juga: Penimbun Solar di Kukar Dibekuk, Sudah Beraksi Selama Dua Tahun

2. Korban dalam kondisi hamil 6 minggu

Pemuda di Kukar Perkosa Pacar, setelah Dicekoki Kecubung ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Pixabay)

Sementara saat dilakukan visum terhadap korban, polisi menemukan fakta jika korban dalam kondisi mengandung.

Diperkirakan usia kandungan korban sudah berjalan sekitar 5-6 minggu atau 1 bulan lebih.

Sedangkan pelaku, mengetahui jika pacarnya sedang hamil. 

"Akhirnya pelaku kami tangkap (jemput langsung) di rumahnya," ucap Dedy.

Terkait video mesum, Dedy menuturkan, pelaku merekam menggunakan handphone korban. Dengan durasi 1 menit 12 detik. Korban sendiri justru tak mengetahui jika video tersebut tersimpan dalam ponselnya. 

3. Pelaku berdalih karena iseng

Pemuda di Kukar Perkosa Pacar, setelah Dicekoki Kecubung Google

Saat ditanya oleh awak media, pelaku berdalih aksinya merekam korban saat itu dilakukan hanya karena iseng semata. 

Kemudian, lanjutnya, saat dirinya selesai merekam, video itu langsung dihapus kembali.

"Tapi mungkin masih ada di file sampah jadi kedapatan. Cuma iseng waktu itu," kata dia. 

Atas perbuatannya, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Sempat DPO, Pimpinan Ponpes di Kukar Inisial AA Akhirnya Ditangkap

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya