Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim

Pengacara sebut ada malprosedur antara kejaksaan dan polisi

Balikpapan, IDN Times - Perkembangan kasus asusila yang dialami seorang anak perempuan berinisial MC, yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan belum juga mendapat kepastian. Surat aduan yang dikirim oleh tim kuasa hukum Siti Sapurah sejak 5 Oktober 2021, hingga kini tidak mendapat jawaban dari salah satu pihak yang dirasa ikut membuat kasus ini mandek, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). 

Saat dihubungi, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, menegaskan, jika surat mereka hanya berlaku hingga Minggu ini, maksimal di hari Jumat. Ia mengatakan, jika sampai hari tersebut tiba pihaknya tak mendapat jawaban atau kasus ini tak berjalan, maka mau tak mau pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung.

"Kalau sampai minggu ini tidak ada jawaban, kami akan bersurat ke Kejagung begitu pun juga Polri agar kasus ini bisa ditarik ke pusat," tegas Ipung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

1. Sebut ada malprosedur penanganan kasus ini

Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di KaltimIlustrasi pemeriksaan laporan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Dia menerangkan, selama dirinya memegang alih kasus ini ada beberapa hal yang membuatnya cukup bingung. Di mana alasan kasus ini tak berjalan karena disebut minim bukti. Saat Ipung mengonfirmasi ke pihak kepolisian, rupanya kasus ini tak berlanjut karena pihak Kejati meminta bukti tambahan agar kasus ini berproses.

Sementara yang membuatnya heran, tersangka belum ditetapkan dan berkas belum masuk ke kejaksaan. Karena, kata dia, jika kejaksaan meminta bukti tambahan seharusnya setelah adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia meneruskan, paling tidak setelah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) diterima ada status pasti yang ditetapkan, misalnya kasus ini sudah masuk tahap P16 atau P19.

Hal tersebut yang membuatnya yakin, jika proses penanganan kasus ini sejak awal sudah mengalami kesalahan prosedur. Sementara itu, pihak kepolisian justru mengikuti arahan dari kejaksaan tersebut.

"Kembali lagi, seharusnya dua bukti seperti keterangan saksi korban dan visum sudah jadi bukti kuat untuk menahan pelaku," kata dia.

Lanjutnya, bahkan pihak kepolisian juga ada yang namanya pengaduan masyarakat. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti menjadi laporan polisi (LP) ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Balikpapan dalam Pengembangan

2. Polisi tegaskan kasus belum masuk ke kejaksaan

Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltimilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

Belum adanya pelimpahan berkas ke kejaksaan kembali ditegaskan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi. Ia menuturkan, jika berkas tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan karena pihaknya mendapat petunjuk dari agar melengkapi bukti pendukung lainnya. 

Saat ditanyai alasan kejaksaan meminta bukti pendukung tersebut, dikarenakan tidak adanya kesesuaian dari saksi 1, saksi 2, dan alat bukti. 

"Dua kali kami ajuin ke jaksa, tetapi jaksa bilang jangan dulu dikirim kan berkasnya belum lengkap dan minim bukti," jelasnya.

Namun dalam waktu dekat, dirinya memastikan akan segera mengumpulkan bukti-bukti tersebut supaya kasus ini bisa berproses.

Dari informasi yang dihimpun IDN Times, koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan terkait perkara ini, ada dua jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim yakni, Johansen Silitonga dan Sugiono. Juga SPDP perkara ini sudah diterima pihak kejaksaan. 

3. Berkas belum diterima

Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di KaltimIlustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kendala kasus ini ke salah satu JPU,  yaitu Johansen Silitonga SH tak bisa berkomentar banyak dikarenakan pihaknya memang belum menerima limpahan berkas dari kepolisian. Terkait pernyataan yang menyebut jika jaksa meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti pendukung dulu, dirinya menyatakan, bahwa bagaimana pihaknya berkomentar seperti itu sementara berkas perkara kasus ini belum diterima.

"Jadi coba dipastikan lagi ke narasumber sebelumnya siapa yang statment seperti itu," ujar dia. 

Sementara itu, terkait surat kuasa hukum korban yang bersurat ke Kejati Kaltim, dirinya membenarkan dan telah menerima informasi ini. Johansen mengatakan, tanpa ada surat permohonan tersebut, pihaknya sudah menjalankan sesuai SOP.

Jadi, pihaknya meminta kepada pihak penyidik melalui surat yang dikirim sebelumnya, agar segera mengirim hasil penyelidikan terhadap perkara ini. Di mana SPDP-nya juga telah diterima kejaksaan. 

"Saya lupa tanggal berapa surat itu dikirimkan. Tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut pengiriman berkas," pungkasnya. 

Baca Juga: Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya