Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 Tahun

Kuasa hukum korban bersiap melangkah ke Kompolnas dan MA

Balikpapan, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka Bayu Tamtomo, anggota polisi dari Polres Banjarmasin kepada seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sudah diputuskan pengadilan. Oknum Polres Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini memperoleh vonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin ini satu tahun lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Kuasa hukum korban, Muhammad Pazri SH MH mengaku tak akan tinggal diam. Ia beranggapan, pelaku semestinya memperoleh hukuman lebih berat mengingat kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual. 

Dirinya akan melangkah ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum terhadap korban.

Pazri menilai selama proses hukum berjalan, ada banyak kejanggalan yang ditunjukkan. Selain vonis, rupanya selama persidangan korban juga tak didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan hasil vonis pun baru diterima korban pada tanggal 23 Januari 2022, padahal sidang putusan iti berakhir tanggal 11 Januari 2022.

Sebelumnya Pazri akan melakukan pengkajian secara terbuka atas putusan hakim tersebut.

"Ini untuk melihat dari sisi pengawasannya seperti apa, sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etiknya atau tidak. Atau ada penyimpangan dari awal proses hukum sampai putusan," ujarnya, Rabu (26/1/2022). 

1. Sejak awal tuntutan yang diberikan ringan

Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 Tahun(IDN Times/dok Dr M.Pazri, Borneo Law Firm)

Rencananya, pihaknya akan bergerak setelah mendapat salinan lengkap putusan hakim dan proses peradilan terhadap korban. 

Tentunya, Pazri sangat menyayangkan hasil dari proses hukum tersebut. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Pasal 285, jelas disebutkan jika ancaman hukum paling berat bagi pelaku seharusnya 12 tahun penjara.

Tetapi dari awal penetapan dakwaan yang paling ringan, yakni 9 dan 7 tahun. Belum lagi tuntutan yang awalnya 3 tahun 6 bulan kini divonis hanya 2 tahun 6 bulan.

"Jadi ke depan berharap perkara ini harus diusut sampai tuntas," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Inkrah, Polda Kalsel Diduga Membuka Kasus Lama Jurnalis Diananta

2. Runtut kronologis awal

Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 TahunDok. IDN Times/bt

Kasus ini bermula ketika korban inisial VDPS sedang menjalani proses magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang berjalan mulai Juni hingga Agustus 2021. Dari sana korban dan pelaku bertemu dan saling kenal. Sempat beberapa kali pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, dan selalu ditolak oleh korban. Kemudian 18 Agustus 2021 pelaku kembali mencoba mengajak korban dan akhirnya terpaksa di-iyakan oleh korban. 

Pada tanggal tersebut, pelaku pun menjemput korban menggunakan mobil. Selama diperjalanan pelaku mengajak korban ke hotel dan ditolak oleh korban. Selang beberapa waktu pelaku menawarkan minuman kepada korban yang rupanya sudah dicampur anggur merah. Setelah meminunnya korban pun merasa lemas hingga kehilangan kesadaran.

Pelaku pun membawa korban ke salah satu hotel di sekitar kawasan Ahmad Yani, Kilometer 6, Kota Banjarmasin. Korban digotong dengan menggunakan kursi roda menuju kamar hotel dan pelaku pun melancarkan aksinya.

3. Kekecewaan ULM pada proses hukum

Perkosa Mahasiswi, Oknum Polisi Banjarmasin Divonis 2,5 Tahun

Jika merinci pada kronologis di atas, korban dilecehkan dalam keadaan tak berdaya. Sementara kasus ini juga sudah dikuatkan dengan alat bukti berupa pemeriksaan visum pada tanggal 26 Agustus 2021, dan hasilnya ada robekan pada hymen korban.

Maka itu, Pazri mempertanyakan kejelasan dari proses hukum dan peradilan terhadap korban.

"Yang seharusnya mahasiswi magang dibina, diarahkan, diberikan ilmu tetapi justru sebaliknya telah dicoreng oleh seorang oknum aparat penegak hukum," tuturnya.

Kekecewaan dan keprihatinan juga turut dirasakan oleh pihak Universitas Lambung Mangkurat. Dalam pers rilis yang disampaikan, ULM pun menyatakan menarik semua mahasiswanya yang melakukan proses magang di Polresta Banjarmasin dan tempat lainnya, serta akan mengevaluasi kembali kerja sama dengan tempat magang tersebut.

Sebagai langkah tegas, ULM mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalsel Inspektur Jenderal Pol Rikwanto untuk menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Bripka Bayu atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). ULM juga telah membentuk tim advokasi keadilan bagi korban untuk mengawal kasus ini hingga ada kejelasan.

Baca Juga: Menilik Kasus Tewasnya Kakek 60 Tahun oleh Oknum Polisi di Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya