Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Pare-Pare

Pelaku 3 kali mengirim sabu-sabu ke Sulsel dengan kapal laut

Tarakan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan pengiriman 21.185, 51 gram atau 21 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku berinisial J (40), seorang buruh harian lepas yang berperan sebagai kurir.

Kabid Humas Polda Kaltara Komisaris Besar Pol Budi Rachmat mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Malundung Tarakan.

"Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltara terima informasi malamnya akan ada pengiriman sabu menuju Pare-Pare, kemudian besoknya sekitar pukul 07.30 Wita pelaku berhasil diamankan," terangnya, melalui keterangan rilisnya, Kamis (8/12/2022).

1. Diduga barang berasal dari Malaysia

Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Pare-PareBarang bukti sabu-sabu seberat 21 kilogram yang digagalkan Polda Kaltara (dok. Istimewa)

Saat diamankan, pelaku J akan mengirim sabu tersebut melalui Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang. Namun saat ditemui polisi, paket sabu yang dibungkus menggunakan kotak gabus tersebut telah diserahkan ke buruh.

"Tim Opsnal kemudian melanjutkan dengan mencari buruh yang dimaksud. Rupanya saat dibuka benar, kotak tersebut berisi sabu. Ada dua kotak," terangnya.

Budi merincikan, dari dua kotak gabus tersebut polisi menemukan satu kotak berisi 11 bungkus dan satu lagi berisi 10 bungkus sabu. Di mana barang semua barang haram itu diletakkan di dasar gabus dan ditimpa dengan ikan bandeng. 

Diduga zat berbahaya tersebut berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

Baca Juga: Tuduhan Pungli, Polda Kaltara OTT Tiga Pegawai KSOP Tarakan 

2. Pelaku mengupah buruh Rp120 ribu untuk naikkan sabu ke kapal

Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Pare-PareIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku J rupanya disuruh oleh seorang pria berinisial D, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia yang berinisiatif mengirimkan sabu menggunakan KM Bukit Siguntang. 

Suruhan tersebut tentunya setelah keduanya sama-sama membungkus narkotika. 

"Kemudian J menggunakan jasa buruh untuk menaikkan kotak gabus itu ke kapal dan mengupahnya Rp120 ribu per kotak," tuturnya. 

3. Polisi kejar pelaku lainnya

Polda Kaltara Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Pare-PareIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Saat diinterogasi, J mengaku tak tak tahu siapa yang akan menerima sabu tersebut di Sulawesi. Hanya saja di balik karung tercantum dua nama yang dituju, yakni untuk JM dan SN di Pare-Pare.

"J ini telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ke Pare-Pare dengan modus yang sama dan untuk pengiriman kali ini dijanjikan upah sebesar Rp40 juta," bebernya. 

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan memburu DPO serta penerima puluhan sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, J disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis Sepupu di Tarakan, demi Uang Rp200 Juta

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya