Polda Kaltim Amankan Tongkang dalam Praktik Tambang Ilegal di Kukar

Tetapkan dua tersangka, polisi dalami pemilik lahan

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (3/12/2022) malam.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya adalah kapal tongkang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pihaknya berhasil menciduk 14 orang yang beroperasi dalam aktivitas gelap tersebut.

"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan dua tersangka berinisial AP dan ES," terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).

1. Amankan 6 ribu metrik ton batu bara

Polda Kaltim Amankan Tongkang dalam Praktik Tambang Ilegal di Kukarilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.

"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.

Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis ekskavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6 ribu tumpukan batu bara.

"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya.

Baca Juga: Bandara Sepinggan di Balikpapan Perbaiki Keretakan pada Landasan Pacu 

2. Polisi dalami pemilik tongkang dan lahan

Polda Kaltim Amankan Tongkang dalam Praktik Tambang Ilegal di KukarPolisi ungkap kasus tambang ilegal di Kukar (IDN Times/Riani Rahayu)

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Untuk kapal tongkang sendiri, Indra mengatakan, kapal itu berasal dari luar Pulau Kalimantan.

Hingga kini sedikitnya 14 saksi dalam kasus ini, termasuk dua tersangka tersebut. Namun untuk pemilik lahan hingga pemilik tongkang belum menjalani pemeriksaan.

"Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman," tuturnya.

3. Batu bara akan dilelang

Polda Kaltim Amankan Tongkang dalam Praktik Tambang Ilegal di KukarDir Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (dok. Istimewa)

Menanggapi soal adanya kerugian negara, Indra menyampaikan, dari batu bara yang pihaknya amankan akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.

"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," tutupnya.

Baca Juga: Karantina Mencekal 26 Ekor Babi Tanpa Surat Kesehatan Masuk Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya