Polisi Amankan Tiga Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kotabaru

Terungkap setelah adanya longsor menyebabkan belasan korban

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga orang pemilik tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kotabaru. Mereka yakni, Syamsir, Asmuni, dan Asri diamankan di kediamannya masing-masing.

Praktik pertambangan ini diduga menyebabkan tanah longsor di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kotabaru, Kalsel pada Senin 26 September 2022. Peristiwa itu yang membawa sembilan orang tewas, enam selamat, dan dua orang dinyatakan hilang.

"Benar, anggota di lapangan amankan tiga orang pemilik tambang," tulis Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Pol Mochamad Rifa'i, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/11/2022).

1. Ditangkap sebulan setelah kejadian longsor

Polisi Amankan Tiga Pemilik Tambang Emas Ilegal di KotabaruPolisi dan pemerintah daerah konferensi pers terkait pengungkapan tambang emas ilegal di Kotabaru, Kalsel (dok. Istimewa)

Rupanya penangkapan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak 17-18 Oktober 2022 lalu. Sebulan usai insiden tanah longsor di Kotabaru.

Di mana polisi gabungan dari Ditkrimsus Polda Kalsel bersama jajaran penyidik Polres Kotabaru dan Banjarmasin meringkus ketiganya di lokasi berbeda.

"Penangkapan sudah lama sekali, sekitar sebulan lalu," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi M Gafur Aditya Siregar.

Sementara itu, Gafur membeberkan, penambangan emas ilegal tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun. "Sudah sering tanah longsor juga yang mengakibatkan korban jiwa," ucapnya. 

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian Korban Longsor di Kotabaru, Satu Orang Ditemukan

2. Kronologis penangkapan pelaku di tiga kabupaten

Polisi Amankan Tiga Pemilik Tambang Emas Ilegal di KotabaruIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Dirincikan, penangkapan pertama dilakukan penyidik kepada pelaku Syamsir di rumahnya yang berada di Desa Garis Hanyar RT 02, Kelurahan Garis Hanyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar pada, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 Wita.

Kemudian di hari yang sama, tepatnya di pukul 18.00 Wita, polisi kembali menangkap pelaku kedua, yakni Asmuni di Desa Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Esoknya, pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 di Desa Sungai Pinang RT 01, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

3. Polisi amankan mesin barang bukti pertambangan emas ilegal

Polisi Amankan Tiga Pemilik Tambang Emas Ilegal di KotabaruGenset yang digunakan di lokasi tambang emas ilegal di Kalsel (dok. Istimewa)

Usai penangkapan, para pelaku kemudian dibawa ke Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa mesin tromol, mesin diesel, selang aspira, selang minyak, selang mesin, tali karet, dan tiga pucuk senjata api rakitan. 

"Tim di lapangan juga telah merobohkan 507 unit pondok pekerja dan memusnahkan 709 unit alat yang digunakan selama aktivitas tambang ilegal," ungkapnya.

Atas temuan ini, polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Tanah Longsor Terjang Pemukiman Warga di Kotabaru, Enam Orang Tewas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya