Polisi dan OJK Imbau Warga Laporkan Pinjol dan Investasi Ilegal

Terima intimidasi? Segera lapor polisi!

Balikpapan, IDN Times - Kasus penipuan berkedok investasi hingga kini masih banyak bertebaran. Tahun ini saja, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur sudah menerima 16 laporan terkait kasus ini.

Bak lingkaran setan, kasus investasi bodong ini terus saja berulang. Bedanya, saat ini sudah menyesuaikan perkembangan zaman.

Melalui kegiatan talkshow “Waspada Penipuan Bermotif Investasi”, Polda Kaltim dalam hal ini Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, kasus penipuan seperti ini justru semakin lama semakin canggih.

1. Mundur ke belakang mengingat kasus lama

Polisi dan OJK Imbau Warga Laporkan Pinjol dan Investasi IlegalPolda Kaltim, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap tindak pidana investasi bodong di Kaltim, yang pelakunya adalah seorang mahasiswi, Senin (8/11/2021) (IDN Times/Riani Rahayu)

Dalam sesi gelar wicara tersebut, Indra mengajak masyarakat mengingat kembali kasus investasi bodong yang sempat viral dan berhasil diungkap Polda Kaltim. Tepatnya pada November 2021 lalu, Polda Kaltim berhasil membuka kasus investasi bodong dengan nama Beezy Investasi atau Arisan Beezy yang dimotori perempuan berinisial DM (24).

Bermodal laptop dan handphone, wanita yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut menipu ratusan orang dan meraup keuntungan sebesar Rp63 miliar.

“Maka itu, masyarakat agar selalu hati-hati dan cerdas dalam memilih instrumen investasi serta tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan,” tuturnya.

Lanjutnya, jika masyarakat melihat atau mengalami kejadian tersebut, maka secepatnya dilaporkan ke polisi. Sehingga polisi bisa dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

2. Kasus Pinjol ilegal turut menghantui

Polisi dan OJK Imbau Warga Laporkan Pinjol dan Investasi Ilegalilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kehidupan, uang memiliki peran penting sebagai tanda kesejahteraan. Jika kasus tadi berupaya melipatgandakan uang atau keuntungan, lain halnya dengan pinjaman online (Pinjol). 

Sebuah aplikasi atau platform yang memanfaatkan kondisi mendesak korbannya dan menawarkan pinjaman tak sesuai aturan dengan iming-iming mendapatkan duit tanpa ribet atau secara instan. 

“Nah untuk kasus ini (pinjol) yang meningkat. Kalau investasi bodong masih flat,” kata Indra. 

Dari kasus ini, ujar Indra, masyarakat dituntut untuk lebih cerdas menanggapi kecanggihan teknologi saat ini agar tak terjerumus dalam kesulitan.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Ibu-Ibu Ini Melenggang Elegan di Zebra Cross Balikpapan

3. Pastikan layanan peminjaman uang terdaftar di OJK

Polisi dan OJK Imbau Warga Laporkan Pinjol dan Investasi IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Untuk hal ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan soal aplikasi peminjaman uang atau investasi mana saja yang aman dan tidak aman digunakan.

Dalam kesempatannya, Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudarma menyampaikan, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih aplikasi peminjaman uang, mengingat masifnya penggunaan alat telekomunikasi saat ini.

Justru kata dia, mudah bagi para pelaku pinjol dan investasi ilegal mempermainkan dan menggaet korbannya. Meski teknologi sudah canggih.

“Masyarakat juga harus memahami legalitas platform investasi, apa tercatat di OJK atau tidak,” terangnya.

Selain itu dia mengingatkan kepada masyarakat jika sudah terjerumus agar tak takut dan malu mengungkapkannya kepada polisi. Sebab dengan cara itu pihak berwajib bisa membantu menangani masalah tersebut, agar tidak memakan korban lain.

4. Cara melapor ke kepolisian

Polisi dan OJK Imbau Warga Laporkan Pinjol dan Investasi IlegalIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Banyaknya korban dari investasi dan pinjol ilegal ini, akhirnya membuat polisi dan OJK turun tangan. Sejak Oktober 2021, OJK dan polisi sudah melakukan koordinasi untuk menangani kasus ini. 

Sebab tahun lalu banyak sekali kasus data peminjam yang diungkap oleh aplikasi ilegal tersebut, hingga terjadinya intimidasi terhadap peminjam.

Polisi secara tegas menyampaikan agar masyarakat tak ragu melapor jika mendapat ancaman oleh debt collector melalui telepon dan WhatsApp. Justru dengan dua cara intimidasi itu saja bisa dijadikan alat bukti untuk melapor. Di Kaltim, Polda Kaltim sudah mengeluarkan layanan hotline untuk memudahkan masyarakat membuat laporan. 

Masyarakat dapat mengirimkan aduan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan menghubungi nomor 0852-5081-8182 atau melalui alamat email satgaspinjolkaltim@gmail.com.

Baca Juga: Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya