Polisi Ringkus 19 Pelaku Pencurian Gudang, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Reskrim Polresta Balikpapan, berhasil mengungkap kasus komplotan pencurian di sebuah gudang milik warga yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebanyak 19 orang orang pelaku diamankan dalam kasus ini.
Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi V Thirdy Hadmiarso membeberkan, jika para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.
"Dan itu mereka lakukan di tempat yang sama, 15 kali itu. Rentan waktu Maret hingga Mei 2022," terangnya, saat konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan pada, Selasa (17/5/2022) sore.
1. Para tersangka sewa truk untuk angkut barang curian
Kasus pencurian ini ditengarai dilakukan oleh pria berinisial AN (27) pada Maret 2022 lalu. Karena satu kali aksinya itu berhasil, pelaku pun mengajak beberapa rekannya untuk mencuri lagi di tempat itu. Dan itu dilakukan secara bergantian.
"Jadi AN ini merupakan otak dari kasus pencurian besar tersebut," tambah Thirdy.
Untuk memudahkan mereka mengangkut barang-barang yang ada di gudang tersebut, AN dan teman-temannya menyewa sebuah truk besar, yang juga sudah dijadikan barang bukti oleh polisi. Dengan membayar Rp300 ribu per sekali angkut.
Baca Juga: Balikpapan Jadi Tuan Rumah Pra KTT Y20, Angkat Tema Lingkungan
2. Polisi kejar tiga DPO
Kasus ini sendiri mulai terungkap setelah IY, pemilik gudang mendapati sebuah truk terparkir di depan gudangnya. Curiga karena melihat ada aktivitas di sana, IY pun melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Tak berselang, pada 9 Mei 2022 polisi pun berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus 10 tersangka. Mereka berperan mengangkut barang-barang di dalam gudang tersebut, seperti kerangka bangunan, balok ulin, genset, mesin las, dan beberapa bahan bangunan lainnya.
"Sedangkan masih ada tiga lagi yang masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," imbuh orang nomor satu di Polresta Balikpapan itu.
3. Korban alami kerugian sebesar Rp1 miliar
Kasus ini kembali dikembangkan oleh polisi. Dan mengarahkan penyidik ke sembilan tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah.
"Dan yang ini ada satu lagi yang juga dijadikan DPO," ucapnya.
Memang, lanjutnya, gudang tersebut mudah dibobol oleh para tersangka. Mengingat di sana tak memiliki penjaga.
Sementara di antara barisan pelaku yang ditampilkan polisi, juga ada seorang wanita berinisial RS yang ikut dalam melakukan pencurian.
Sebagai informasi, barang-barang yang dicuri oleh para pelaku adalah bahan bangunan. Yang rencananya akan digunakan oleh korban untuk membangun gudang baru.
Sedangkan, barang-barang tersebut banyak yang sudah dijual oleh para tersangka. Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian cukup besar, yakni sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: Tim Labfor Mabes Polri Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan