Polisi Tangkap Sekuriti Hotel di Bulungan yang Nyambi Jadi Germo PSK 

Dua kali hubungkan tamu hotel dengan PSK kenalan

Bulungan, IDN Times - Seorang pria bernama Sayid Abu Bakar Padilah (20) warga Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Padilah bertindak sebagai muncikari atau germo yang menghubungkan pekerja seks komersial (PSK) ke tamu hotel tempatnya bekerja. 

"Jadi si pelaku ini bekerja sebagai sekuriti di salah satu hotel yang ada di Tanjung Palas. Kalau misal ada tamu yang ingin mencari PSK nanti dia (Padilah, red) yang mencarikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Jon Wesly Arianto kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).

1. Pelaku tawarkan PSK ke tamu hotel

Polisi Tangkap Sekuriti Hotel di Bulungan yang Nyambi Jadi Germo PSK Ilustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, polisi pun mendapati pasangan bukan suami istri sedang berada di salah satu kamar di hotel.

Ketika ditanyai, keduanya mengatakan dihubungkan oleh pelaku Padilah. 

"Sebelum pelaku diamankan, kami amankan dulu pasangan itu, saat diselidiki pelaku ini yang menawarkan PSK ke tamu hotel," terangnya. 

Baca Juga: Megaproyek PLTA Kayan di Bulungan Masih Terkendala Izin

2. Tawarkan diri sebagai muncikari

Polisi Tangkap Sekuriti Hotel di Bulungan yang Nyambi Jadi Germo PSK Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, tersangka Padilah ini mengaku, baru dua kali menawarkan jasa PSK ke tamu hotel. Ia pun baru sebulan terakhir bekerja sebagai satpam di hotel tersebut. 

"Dari bekerja di situ akhirnya dia dapat kenalan PSK dan menawarkan diri sebagai muncikari," terangnya Jon.

3. Pelaku terima upah Rp50 ribu

Polisi Tangkap Sekuriti Hotel di Bulungan yang Nyambi Jadi Germo PSK Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Dari aksinya tersebut, Padilah mematok bayaran kepada tamu yang memesan dengan harga Rp400. Sementara Rp350 ribu diberikan ke PSK, Rp50 ribu lagi ia terima sebagai upah. 

Uang itu kini juga diamankan polisi sebagai barang bukti, beserta ponsel, 13 kondom berbagai merek dan bukti chat antara dia dan PSK-nya. 

"Untuk saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap tersangka," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Padilah terancam pasal 2 (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 12 UURI No 12 Tahun 2022. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Baca Juga: Ayah Tiri di Bulungan Perkosa Anak, Modus Berpura-pura Kesurupan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya