Polres Berau Tangkap Bandar Sabu, Sempat Berusaha Kabur ke Kaltara

Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim)  ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Berau pada, Minggu (19/6/2022) lalu. Adalah SW (37) diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar 639,91 gram sabu. 

"Pengungkapan ini menjadi yang terbesar di tahun 2022 ini," ujar Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono dalam pers rilis, Selasa (28/6/2022).

1. Polisi terima laporan dari masyarakat

Polres Berau Tangkap Bandar Sabu, Sempat Berusaha Kabur ke KaltaraIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Anggoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana dicurigai adanya aktivitas peredaran dan perdagangan narkoba di Jalan Pulau Panjang, Gang Salak, Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.

Dari lokasi tersebut, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini.

Baca Juga: Punya Suara Mirip Presiden Jokowi, Remaja Asal Berau ini Viral

2. Pelaku berusaha kabur ke Kaltara

Polres Berau Tangkap Bandar Sabu, Sempat Berusaha Kabur ke KaltaraPelaku bandar narkoba sempat hendak kabur ke Kaltara (istimewa)

Dalam pemeriksaan, polisi menduga narkoba jenis sabu ini berasal dari Malaysia. Tersangka bahkan sudah berniat melarikan diri ke Kalimantan Utara (Kaltara) sebelum berhasil diamankan polisi. 

“Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melarikan diri ke wilayah Kaltara,” tuturnya. Dari penjualan barang haram tersebut, tersangka pun mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.

3. Terancam hukuman seumur hidup

Polres Berau Tangkap Bandar Sabu, Sempat Berusaha Kabur ke KaltaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada 2021 lalu. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 112 dan pasal 114 (2) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

“Ancaman hukumannya sudah jelas, 20 tahun atau seumur hidup,” tutur orang nomor satu di Polres Berau itu.

Terungkapnya kasus ini, kata Anggoro menjadi kado terbaik sebelum dirinya mengakhiri masa jabatannya dan pindah ke Polres Kutim.  "Polres Berau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya. 

Baca Juga: Ayah di Berau Perkosa Anak Tiri Dua Kali, Cabuli Sebanyak 20 Kali

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya