Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Pelaku dapat untung Rp100 ribu

Balikpapan, IDN Times - Tim Opsnal Polres Berau Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada, Selasa (12/4/2022) lalu. Dari kasus tersebut polisi mengamankan seorang wanita berinisial IW (22) yang berperan sebagai perantara atau muncikari pemesan jasa PSK.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut.

"Jadi korbannya ini anak di bawah umur dan dipesan oleh pria hidung belang melalui tersangka," terang Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat press rilis pada, Senin (18/4/2022).

1. Pelaku dapat untuk Rp100 ribu

Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah UmurPelaku IW, yang menjadi muncikari prostitusi online (istimewa)

Berdasarkan keterangan IW kepada polisi, dia menjual korban dengan harga Rp300 ribu. Dari situ, IW mengambil keuntungan Rp 100 ribu, dan sisanya diberikan kepada korban.

Aksi IW ini juga sudah berkali-kali dilakukan. Termasuk di bulan suci Ramadan ini.

"Kalau dari keterangan dia (tersangka, red) baru sekali. Tapi hasil pengembangan kami di lapangan sudah berulang kali," jelasnya.

Korban dan pelaku diketahui memang saling mengenal.

Baca Juga: Kakek di Berau Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Rp10 ribu

2. Bukan sindikat atau jaringan

Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah UmurIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penyelidikan sementara, pelaku IW ini beraksi seorang diri. Belum diketahui pasti apakah warga Tanjung Redeb itu memiliki sindikat atau tidak.

"Sementara itu masih kami selidiki, tapi yang bersangkutan murni perorangan," ucap Anggoro.

Selama menjalankan aksinya juga tersangka kerap memilih hotel sebagai tempat utamanya menjajakan korban.  

3. Terancam 9 tahun penjara

Polres Berau Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah UmurIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersangka, polisi pun menjeratnya dengan Pasal 88 UU Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. 

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak 

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas orang nomor satu di Polres Berau tersebut.

Baca Juga: Keuntungan Berlipat Pria di Berau Memperdagangkan Solar Subsidi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya