Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Depan Alfamart

Pelaku dapatkan barang haram dari DPO berinisial BOS

Balikpapan, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya di Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial FR (23) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi kemarin, Senin (3/10/2022). 

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya Ajun Komisaris Polisi B Pandia mengungkapkan, pelaku sendiri diamankan di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap. 

"Saat diamankan, polisi menemukan tiga plastik klip transparan diduga berisi sabu dan satu plastik klip berisi enam butir pil ekstasi, dan satu plastik klip berisi tiga butir ekstasi," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

1. Diamankan di depan Alfamart

Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Depan AlfamartBarang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan Polres Kubu Raya terhadap tersangka FR (dok. Istimewa)

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital scale, satu alat isap bong kaca, satu pipa kaca, dan satu unit ponsel merek Vivo. Proses penggeledahan itu juga sempat disaksikan oleh warga setempat. 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Pandia, FR mengaku memperoleh dua jenis barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial BOS. Ia pun berencana ingin mengedarkan narkoba tersebut ke masyarakat Kalbar. 

"Jadi pelaku ini membeli dari seorang DPO tersebut di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp3,5 juta," ungkapnya. 

Baca Juga: Akhirnya, 5.487 Warga Kalbar Peroleh Bantuan Pasang Baru Listrik

2. Polisi kejar DPO yang jual narkoba ke FR

Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Depan AlfamartIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membeberkan, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Setelah ditindak lanjuti, tim pun berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap FR. 

"Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pengembangan oleh Satreskoba dan lakukan pengejaran terhadap DPO berinisial BOS," tutur dia. 

Dikatakan Ade juga, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Namun jika dilihat dari jumlah yang dibelanjakannya, ada dugaan pelaku sudah lama berkomunikasi dengan penjual. 

3. Terancam hukuman mati atau seumur hidup

Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba di Depan AlfamartIlustrasi

Selanjutnya Ade mengatakan pelaku telah ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Ini adalah komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tidak ada kata kendor dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kubu Raya," tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya. 

Baca Juga: 7 dari 11 Anak Panti Asuhan Diperkosa oleh Pengasuhnya di Kalbar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya