Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan Nafsu

Korban sampai hamil dan melahirkan

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial PI (47) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Kasus pemerkosaan di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terungkap, setelah keluarga dari pihak ibu korban curiga melihat kondisi perut remaja itu yang kian hari makin membesar.

"Ini pun mereka laporkan setelah mengetahui kalau anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak pelaku," ujar Kasat Reskrim Banjarmasin Komisaris Polisi Thomas Afrian, Minggu (11/9/2022). 

1. Korban dan ibunya diancam oleh pelaku

Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan NafsuIlustrasi pencabulan.google

Korban sendiri baru saja melahirkan pada 2 September 2022. Sebelumnya kasus ini sudah diketahui oleh ibu korban. Hanya saja keduanya tak bisa berbuat banyak karena mendapat ancaman oleh pelaku.

"Korban sempat mengadu ke ibunya. Dan ibunya ini sempat menanyakan kepada pelaku tapi diancam akan disakiti," terang Thomas.

Baca Juga: Basarnas Banjarmasin Tutup Pencarian Korban Tenggelam KM Teman Niaga

2. Pelaku perkosa korban sebanyak tiga kali

Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan Nafsugoogle

Sementara pelaku mengakui telah memperkosa korban. Alasannya pelaku tak tahan melihat paras dan tubuh korban. 

Tindakan bejatnya itu dilakukannya sebanyak tiga kali sepanjang waktu Desember 2021. 

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumahnya saat keadaan sedang sepi.

"Jadi dilakukannya saat istrinya tidak ada di rumah," tambah Kasat Reskrim.

3. Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Pria Banjarmasin Perkosa Anak Tiri karena Tak Kuat Menahan NafsuIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Berbekal bukti visum, pihak keluarga pun melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin.

Dari situ polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Jumat (2/9/2022).

Atas perbuatannya, PI dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya