Pria di Kukar Kehilangan Dompet, Uang Tabungan Rp259 Juta Raib 

Polisi amankan tiga orang yang menguras tabungan korban

Balikpapan, IDN Times - Tiga orang pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) di Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai menguras tabungan sebesar Rp250 juta milik Mariono (45).

Kapolsek Loa Janan Inspektur Satu Aksarudin Adam menerangkan, pencurian tersebut terjadi usai Mariono kehilangan dompetnya di jalan.

"Jadi awalnya itu dompet korban (Mariono, red) terjatuh di Kilometer 4 Loa Janan saat dia berkendara," terangnya, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

1. Ditemukan para pelaku di jalan

Pria di Kukar Kehilangan Dompet, Uang Tabungan Rp259 Juta Raib unsplash.com/Emil Kalibradov

Lebih rinci, pria yang akrab disapa Aksar itu menjelaskan, awalnya ketiga pelaku melewati di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu MF yang kebetulan pertama kali melihat dompet milik korban dan membawanya pulang.

Besoknya, ketiganya kemudian pergi ke ATM (anjungan tunai mandiri) dan mencoba menarik uang berbekal KTP korban.

"Kebetulan nomor kartu ATM korban itu adalah tanggal dan bulan lahirnya," tuturnya.

Baca Juga: Pembinaan UMKM Pangan Lokal untuk Wilayah Kutai Kartanegara

2. Uang korban dikuras sebesar Rp259 juta

Pria di Kukar Kehilangan Dompet, Uang Tabungan Rp259 Juta Raib Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban sendiri baru menyadari uangnya raib setelah melakukan transfer kepada orang lain senilai Rp100 juta.

Yang seharusnya tabungannya tersisa Rp271 juta, namun saat dicek hanya tersisa Rp32 juta.

"Jadi pelaku ini mengambil uang korban sebesar Rp259 juta. Korban baru sadar uangnya hilang setelah melakukan transfer pada tanggal 5 November 2022 kemarin," jelas dia.

3. Dibelanjakan barang dan narkoba

Pria di Kukar Kehilangan Dompet, Uang Tabungan Rp259 Juta Raib Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian itu, korban pun langsung menghubungi pihak bank untuk memblokir permanen kartu ATM-nya. Kemudian pada, Senin (7/11/2022) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya masing-masing," ucapnya.

Dari tangan ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil membelanjakan uang tersebut. Yakni beberapa unit ponsel bermerek, emas, motor, hingga sisa uang curian.

"Uangnya dibelanjakan keperluan rumah tangga dan ada juga untuk narkoba," tambah Aksar. Atas perbuatannya ketiga pelaku oun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Gua Haji Gelap sebagai Tempat Berpesta Erau Warga Kutai Kartanegara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya