Pria di Pontianak Kerap Cabuli Anak Tiri di Depan Banyak Orang

ibu korban tahu tapi tak berani melapor karena diancam

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial AM (43) di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksinya pencabulan itu dilakukan oleh pelaku selama setahun terakhir, yakni sejak 2021 sampai April 2022.

"Pelaku ini kerap melakukan pencabulan, bahkan meski ada banyak orang yaitu anak-anak pelaku, dia tetap melakukan pencabulan," terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Indra Asrianto, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022). 

1. Pelaku sering masuk ke dalam kamar korban

Pria di Pontianak Kerap Cabuli Anak Tiri di Depan Banyak OrangIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dalam proses penyelidikan, diketahui pelaku kerap melakukan pencabulan di kediaman mereka yang berada di Jalan Petani, Pontianak Kota, Pontianak. Selain itu, saat korban berada di kamarnya pelaku nekat tetap masuk melakukan aksinya. 

"Setiap korban berada di dalam kamarnya, selalu muncul hasrat pelaku untuk melakukan pencabulan," jelasnya.

Baca Juga: Ibu yang Tampar Anak 4 Tahun di Playground Pontianak Resmi Tersangka

2. Ibu korban tahu tapi diancam

Pria di Pontianak Kerap Cabuli Anak Tiri di Depan Banyak OrangIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara ibu korban selama ini mengetahui apa yang dilakukan oleh pelaku AM terhadap putrinya. Hanya saja karena diancam, ibu korban tak berani buka suara.

Karena sudah tak tahan melihat perlakuan pelaku, ibu korban akhirnya baru melaporkan kejadian tersebut pada, Senin (14/11/2022).

"Ibunya tahu tapi tidak berani melapor, baru melaporkan pelaku mungkin karena sudah tak tahan lihat perilaku AM," ucapnya.

3. Korban takut terhadap pelaku

Pria di Pontianak Kerap Cabuli Anak Tiri di Depan Banyak OrangIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Dasar laporan tersebutlah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AM pada, Selasa (22/11/2022). Kepada polisi AM mengaku tindakannya itu karena tak tahan melihat tubuh korban.

"Dia mengakui, tapi dia bilang tidak melakukan pengancaman karena sejak awal korban memang takut dengan dia makanya tidak melapor," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. AM dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran Sabu 4 Kg Masuk ke Pontianak

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya