Puluhan PMI Ilegal di Perbatasan Dipulangkan Kembali ke Daerah Asal 

Polisi amankan tujuh penyalur PMI Ilegal di Nunukan

Balikpapan, IDN Times - Sebanyak 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara). PMI yang berniat masuk ke Malaysia ini dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing.

Untuk kepulangan mereka, polisi pun berkoordinasi dengan Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hadiyanto menyebut, para PMI ilegal tersebut berasal dari beberapa wilayah di Pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dari wilayah Sulsel itu ada 18 orang (PMI), Sulteng 8 orang, sedangkan dari NTT sebenarnya 4 orang," terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

1. Kronologis penangkapan para tersangka

Puluhan PMI Ilegal di Perbatasan Dipulangkan Kembali ke Daerah Asal Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sebelumnya, Ricky menjelaskan, selama rentang waktu November sampai Desember 2022, pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang bertugas menyalurkan para PMI ilegal tersebut melalui beberapa pelabuhan di perbatasan Indonesia-Malaysia.   

Di mana para tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda.

"Untuk tersangka HE, KA, dan AK kami amankan di dermaga tradisional pangkalan Hj Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, yang saat itu membawa 10 orang tenaga kerja ilegal asal Sulawesi Selatan pada, 26 November 2022 lalu," terangnya.

Baca Juga: Balita di Kaltara ini Meninggal, Teridentifikasi Gagal Ginjal Akut

2. Ditangkap tanpa memegang dokumen lengkap

Puluhan PMI Ilegal di Perbatasan Dipulangkan Kembali ke Daerah Asal ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan tersangka lain inisial AS, kata Ricky, diamankan di Jalan Manunggal Bhakti, Pangkalan H Mukhtar. Ia hendak menyelundupkan 8 orang tenaga kerja ilegal asal Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 28 November 2022.

Kemudian pihak kepolisian Polsek Sebatik Barat kembali mengamankan SI yang membawa 2 orang PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dermaga Bambangan pada, 2 Desember 2022.

Selang sehari, polisi Sebatik kembali amankan 4 PMI yang dibawa oleh pelaku SA.

Lagi-lagi, di tanggal 4 Desember 2022, polisi kembali menangkap satu tersangka yakni AZ yang hendak menyelundupkan 9 PMI asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah di Pangkalan Hj Putri, Nunukan. 

"Dan mereka semua ini (PMI) diseludupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor," ujarnya.

3. Para penyalur terancam 10 tahun penjara

Puluhan PMI Ilegal di Perbatasan Dipulangkan Kembali ke Daerah Asal Ilustrasi perahu yang mengangkut para imigran. (Pixabay.com/geralt)

Total PMI yang akan diselundupkan oleh para calo tersebut adalah sebanyak 30 orang. Dari penyelundupan PMI ini, Ricky membeberkan, para calo bisa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp300 ribu sampai Rp 500 ribu.

"Jadi para PMI ini mengeluarkan biaya bervariatif untuk membayar calo, dari 550 Ringgit sampai 1.000 Ringgit, bayar pakai rupiah juga bisa, biasanya Rp1,5 juta," tuturnya.

Lanjut dia, setelah sampai di Nunukan para PMI ini akan mencari calo tersebut di pelabuhan besar dan nantinya diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Atas kejadian ini, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 120 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1E KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta," tegasnya. 

Baca Juga: Jajakan Diri di MiChat, 4 PSK Ditangkap Polres Nunukan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya