Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di Balikpapan

Coreng wajah insitusi Polri di awal tahun 2021

Balikpapan, IDN Times - Pembukaan awal tahun 2021, masyarakat dikejutkan dengan tersiarnya berita aksi penganiayaan yang dilakukan oleh 6 oknum anggota Polresta Balikpapan kepada seorang tahanan bernama Herman, yang berujung kematian.

Herman meninggal pada 3 Desember lalu setelah ditahan di Polresta Balikpapan. Kasus meninggalnya Herman secara tak wajar dilaporkan pihak keluarga korban secara resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ditembuskan kepada Bidang Propam Polda Kaltim pada 4 Februari lalu.

Pada Kamis (11/2/2021) pihak keluarga yang juga merupakan pelapor Dini, adik tiri korban, menjalani pemeriksaan di Mako Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai saksi dalam kasus ini. Dini didampingi oleh kuasa hukumnya, Fathul Huda Wiyashadi diperiksa oleh petugas mulai pukul 15.00 - 21.00 Wita.

Ada 36 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait apa yang diketahui oleh Dini tentang kematian Herman yang ditahan karena kasus pencurian.

Tak sendiri, satu orang lainnya yang juga merupakan paman Dini turut menjalani periksaan sebagai saksi. Ia merupakan saksi mata yang mengetahui langsung kedatangan tiga orang tak dikenal yang menjemput dan melakukan penangkapan pada Herman.

“Salah satu poin yang ditanyakan kemarin, saksi (Dini) ditunjukkan foto orang yang ditemui di Polresta Balikpapan saat setelah Herman dijemput. Saat saksi pelapor ditanya namanya, ia menjawab pria tersebut berinisial R," ujar Fathul Huda kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/2/2021).

1. Kilas balik proses penyelidikan kematian Herman

Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di BalikpapanIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Proses penyelidikan pada kasus Herman, tahanan yang menjadi korban dari tindak kekerasan hingga tewas oleh enam oknum polisi Polresta Balikpapan terus berlanjut. Pada Sabtu (22/5/2021) pihak pengacara keluarga korban kembali menyambangi Polda Kaltim terkait perkembangan hasil pemeriksaan kasus, yang di dalamnya terdapat BAP tambahan soal adanya upaya perdamaian, dengan menyodorkan sejumlah uang kepada pihak keluarga.

Kuasa Hukum pihak keluarga korban, Fathul Huda Wiyashadi dari LBH Samarinda mengungkapkan, pihaknya melakukan penandatanganan ulang pada BAP lama, atas petunjuk kejaksaan terkait pasal yang dikenakan terhadap pelaku. 

“Cuma dijabarkan, kan kemarin para pelaku kena pasal 170 dan pasal 351, itulah yang didetailkan lagi. Jadi cuma ngerubah BAP itu saja yang awal, setelah itu ada lagi BAP tambahan soal adanya perdamaian,” terang Fathul Huda saat dihubungi oleh IDN Times.

Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan bahwa para pelanggar dalam kasus ini telah ditindak tegas sejak kasus tersebut terjadi. 

Pihaknya saat itu langsung memproses enam oknum tersebut dengan kode etik Polri. Keenam anggota Polresta Balikpapan tersebut diduga melanggar kode etik sehingga ia memerintahkan agar ditindak tegas dan tidak ada toleransi. Keenam orang ini pun telah dicopot dari jabatannya.

"Begitu kejadian langsung saya perintahkan tidak ada toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan itu sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 (Desember 2020 saat Herman meninggal)," kata Herry pada Kamis (11/2/2021).

Ia melanjutkan, "Pada awal itu kan kita tidak menggunakan KUHP tapi menggunakan kode etik Polri, karena ini kita anggap sudah melanggar kode etik Polri. Jadi kita tidak ragu untuk melakukan penindakan," ungkapnya.

Baca Juga: Operasi Antik Mahakam, Polresta Balikpapan Tangkap 22 Pengedar Sabu

2. Dugaan uang damai dari pihak kepolisian

Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di BalikpapanIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Merebaknya persoalan uang damai juga ikut membungkus kasus ini. Dini selaku adik korban yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini membeberkan kepada petugas, bahwa pihak keluarga berkali-kali diberi sejumlah uang oleh pihak kepolisian.

Ia mengakui, uang tali asih asih itu pertama kali diberikan berjumlah Rp2,5 juta, tetapi ia lupa kapan uang itu diberikan. Lalu seingatnya lagi, ada Rp2,5 juta lagi yang menyusul. Kemudian beberapa hari sebelum peringatan 40 hari kematian korban, pihak keluarga kembali diberi Rp25 juta dari para pelaku tetap dengan alasan yang sama, yaitu uang tali asih.

“Itu bilangnya untuk santunan tahlilan, itu diterima sama istrinya Herman,” tutur Dini.

Di tengah ramainya kasus Herman, Dini yang geram akhirnya bersikukuh untuk melanjutkan kasus kematian kakaknya di ranah hukum. Saat sedang melakukan pelaporan ke Polda Kaltim, Dini kemudian menerima panggilan telepon dari ayahnya. Dari sambungan telepon itu, Dini tersentak ketika mendengar pernyataan dari sang ayah yang meminta dirinya agar tak melanjutkan kasus ini dan mengatakan telah damai.

Usut punya usut, dari keterangan pamannya, rupanya saat ayah Herman berada di Sulawesi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi dan menawarkan sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar. Perkiraan Dini antara Rp125 atau Rp150 jutaan.

“Tapi di situ saya tidak tahu, apa sudah diterima atau belum, jadi bapaknya Herman minta kami untuk tidak melanjutkan kasus ini,” terangnya.

Tetapi dalam panggilan oleh Polda Kaltim kali, Dini selaku saksi dan pelapor hanya dimintai keterangan terkait uang tali asih itu.

3. Terungkapnya tindakan para oknum saat aniaya Herman

Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di BalikpapanProses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Pada Selasa (16/3/2021) Kasus kematian Herman pun memasuki tahap rekonstruksi. Polda Kaltim yakni Ditreskrimum melakukan rekonstruksi untuk mengetahui awal terjadinya penganiayaan terhadap korban. Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal telah memastikan bahwa meninggalnya Herman karena penganiayaan.

"Dipastikan di situ ada penganiayaan. Untuk sementara, belum ada (fakta baru)," ucapnya.

Sementara itu, selama proses rekonstruksi berlangsung, didapatkan puncaknya pada adegan lima. Disebutkan, ada dua TKP yang menjadi saksi bisu atas penganiayaan tersebut.

"Jadi ada dua TKP di sini ya. Rekonstruksi awal di tempat posko (lokasi pertama korban disiksa setelah dijemput) dan ruang penyidikan (lokasi kedua). Awal mula penganiayaan dari sana (posko)," ungkap AKBP Roni.

Ada empat barang bukti yang disita kepolisian dari enam pelaku dan dimunculkan kembali saat reka ulang. Yaitu selang, ekor ikan pari, tongkat T, dan staples.

"Saya pastikan keenam tersangka tadi ada perannya yang nantinya akan kami buka di pengadilan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu, pasca rekonstruksi hari ini, polisi akan segera melaksanakan proses pemberkasan. Setelah itu segera dikirim ke pihak kejaksaan.

4. Masuk tahap pengadilan

Remember! Perjalanan Kasus 6 Oknum Polisi Aniaya Tahanan di BalikpapanIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Selasa (31/8/2021) Pengadilan Negeri Balikpapan pun telah menggelar persidangan kasus penganiayaan berujung kematian kepada 6 oknum polisi Polresta Balikpapan ini. Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan enam terdakwa oknum personel inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra PN Balikpapan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Disidang kedua, JPU menghadirkan terdakwa RH, KKA, dan GSR.

Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan, para saksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal para terdakwa.

Kesaksian saksi ini, menurut Farid makin meyakinkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, para terdakwa memang mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. 

“Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu," jelasnya.

Farid ingin mengungkap rangkaian pembunuhan sehingga bisa memastikan siapa pelaku utama yang menyebabkan meninggalnya tahanan bernama Herman ini. Sehingga peran masing-masing terdakwa akan diketahui. 

Dalam perkara sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono S.H., M.Hum, direncanakan akan dilakukan sidang berikutnya pada 7 September 2021 dengan agenda sidang yang sama. Nanti, JPU kembali akan menghadirkan tiga saksi fakta. 

Sementara informasi terbaru yang diterima IDN Times pada, 4 November 2021, proses sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi fakta yang di bawa oleh JPU. Sidang sendiri diketahui mulai berjalan 4 kali dalam satu minggu.

"Masih berjalan. Saksi fakta sedang dijemput JPU, sidang diagendakan setiap hari," ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Ungkap Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya