Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapan

Setahun tak berkabar, viral jadi atensi

Balikpapan, IDN Times - Belakangan ini  kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap terdengar dan masih banyak terjadi. Meski ungkapan tegas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyebut jika persoalan tersebut sudah menjadi kejahatan luar biasa dan perlu penanganan luar biasa pula, namun tampaknya tak berpengaruh apa pun bagi para pelakunya.

Beberapa waktu lalu, IDN Times membuka kembali kasus pelecehan seksual di Balikpapan yang sudah lama terjadi dan tak pernah ada kejelasan. Lebih dari setahun, kasus itu mandek dan pelakunya masih berkeliaran bebas bak tanpa masalah. Yakni kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek tiri kepada cucunya berinisial MC, yang tahun lalu masih berusia 9 tahun. 

Kasus ini sendiri dilaporkan pada, 1 Juli 2020 lalu ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Namun tak ada kelanjutan, hingga akhirnya ibu korban berinisial OM kembali mengonfirmasi di tanggal 19 Oktober 2020. Banyak rintangan yang dihadapi korban dan ibunya. Salah satunya korban disebut mengalami gangguan jiwa sampai ibu korban dikatakan dendam kepada terduga pelaku.

Hingga di bulan Oktober 2021, kasus ini baru kembali terangkat usai seorang pengacara ternama dari Bali bersuara dan meminta agar kasus ini kembali diproses.

"Kami di sini mau tahu sejauh mana perkembangannya, karena sudah tiga bulan tidak ada perkembangan," mengutip perkataan Kuasa Hukum pertama korban, Louis Mamusung SH ditemui di Polda Kaltim, 19 Oktober 2020 lalu. 

1. Kasus mandek

Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di BalikpapanIlustrasi/pexels.com/pixabay

1 tahun 3 bulan tanpa kejelasan, OM pun mencari cara lain agar kasus anaknya bisa kembali naik ke permukaan. Seakan mendapat cahaya terang, seseorang mempertemukannya dengan salah satu advokat yang cukup terkenal dan berkantor di Jakarta. Ialah advokat Siti Sapura & Partners, yang dulu berhasil membawa keadilan pada kasus Angeline, yaitu kasus kekerasan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Bali.

Saat itu, Mbak Ipung-, sapaan akrab Siti Sapura terkejut dihubungi oleh OM yang sambil menangis dan meminta bantuan segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum.

Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar.

"Di hari itu, saat saya dihubungi oleh ibu korban, beliau meminta saya untuk membantu kasus anaknya yang tak ada kejelasan hingga 1 tahun lebih ini. Setelah dijelaskan secara detail, kami pun langsung bergerak," tutur Mbak Ipung, dari seberang telepon, saat dihubungi,  Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim

2. Bukti Seprai hingga mengingat kembali hukuman bagi pelaku cabul

Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapanilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

Kepastian kasus pencabulan terhadap bocah yang sebentar lagi menginjak usia 10 tahun ini, terus dinanti pihak keluarga. Ibu korban yang paling tak sabar. Sebagai seorang ibu, OM tak ingin anaknya terus bergelut pada trauma lama yang bisa menghentikan langkah putri kecilnya itu menggapai cita-citanya di masa depan.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan. Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya, yakni :

1. Kebiri kimia

2. Pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup 

3.  Penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator pedofilia.

Pada tahun 2016, Presiden RI Joko Widodo telah mencetuskan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula.

"Jadi tidak ada alasan pembenaran bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat," terangnya.

Terbaru, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya. Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan.

Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi. Hanya saja, karena rekonstruksi kemarin mendapat penolakan dari ibu korban ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara.

3. Jawaban pihak kepolisian

Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di BalikpapanKasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib memberikan penjelasan kronologis penangkapan tersangka. (IDN Times/Hilmansyah)

Terpisah, menanggapi pertanyaan IDN Times mengenai kasus pencabulan yang tak berjalan ini hingga belum jelasnya penetapan pelaku, Kasubdit IV Renakta AKBP I Made Subudi menjelaskan, jika mandeknya kasus ini dikarenakan pihak kejaksaan yang meminta bukti tambahan tersebut. Sehingga mau tak mau kasus berproses dalam waktu yang cukup lama. Sementara itu, pihaknya baru-baru ini sudah melengkapi permintaan tersebut, yang mana bukti pendukung yang disertakan ialah rekaman CCTV di Rumah Sakit Siloam Balikpapan. 

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah mengupayakan semua barang bukti yang diminta oleh kejaksaan, hanya saja selalu ada kendala. Karena barang bukti sudah terpenuhi, pihaknya kini tinggal menunggu jawaban terakhir dari kejaksaan. 

"Insyaallah dalam waktu dekat, kami targetkan sudah penetapan (tersangka)," ucap Subudi.

Dirinya mengaku, tak pernah sekalipun melupakan kasus ini bahkan terus mengupayakan kelengkapan barang bukti yang diminta oleh kejaksaan. Sementara soal barang bukti seperti seprai dengan noda sperma yang didapat, bahkan dirinya sendiri yang langsung membawanya ke laboratorium Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.  

Kemudian, soal rekonstruksi yang sempat tertunda, pihaknya juga akan mengagendakan kembali setelah adanya penetapan pelaku.

4. Berproses setelah disebut ada malprosedur

Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di BalikpapanIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkembangan kasus asusila yang dialami seorang anak perempuan berinisial MC, yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan pun akhirnya mendapat kejelasan. Kasus ini sudah mulai berproses kembali setelah 2 hari menjadi sorotan media dan masyarakat.

Sebelumnya, surat aduan yang dikirim oleh tim kuasa hukum Siti Sapurah sejak 5 Oktober 2021, hingga kemarin tidak mendapat jawaban dari salah satu pihak yang dirasa ikut membuat kasus ini mandek, yakni Kejaksaan Tinggi Kejati.  

Saat dihubungi, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, menegaskan, jika surat mereka hanya berlaku hingga Minggu lalu, maksimal di hari Jumat. Ia mengatakan, jika sampai hari tersebut tiba pihaknya tak mendapat jawaban atau kasus ini tak berjalan, maka mau tak mau pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung.

"Kalau sampai minggu ini tidak ada jawaban, kami akan bersurat ke Kejagung begitu pun juga Polri agar kasus ini bisa ditarik ke pusat," tegas Ipung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).

Namun, usai menyuarakan ultimatum beberapa waktu lalu, esoknya Ipun mendapat informasi dari kepolisian bahwa kasus ini kembali berjalan. Ipung pun meminta doa dan meminta masyarakat agar tetap mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan disidangkan.

Baca Juga: Tiga Bulan,  Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Jalan Tempat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya