Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan 

Jadi pengungkapan kasus paling menonjol tahun ini

Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 3.173,44 gram atau 3,1 Kilogram yang dibongkar oleh SatresnarkobaPolrestaBalikpapandimusnahkan, Rabu (17/11/2021). 

Sebanyak 27 poket sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah bening berisi air panas. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh.

Dalam kegiatan ini, Polresta Balikpapan memang mengundang Forkopimda untuk menyaksikan secara langsung barang bukti yang dimusnahkan, sebagai pemberitahuan bahwa barang haram tersebut berhasil digagalkan peredarannya dan menyelamatkan masyarakat Balikpapan dari bahaya narkoba.

"Apresiasi buat Polresta Balikpapan. Atas nama Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap narkoba yang merebak" ujar Abdulloh.

1. Kasus menonjol di 4 November 2021

Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara bersamaan, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dan dibuang oleh dua tersangka yang dihadirkan ke dalam toilet. Usai pemusnahan tersebut, Kapolresta Balikpapan Thirdy Hadmiarso menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang mereka lakukan pada 4 November 2021 lalu, dan menjadi kasus paling menonjol di antara pengungkapan kasus narkotika lainnya. 

Menurut daftar catatan kasus peredaran narkotika sepanjang tahun ini, terdapat 185 kasus yang berhasil terungkap dengan 228 orang tersangka. 

"Jadi total barang bukti sabu dari seluruh kasus tersebut sebesar 6.333,89 gram atau 6,3 kilogram," terangnya.

Baca Juga: Operasi Antik Mahakam, Polresta Balikpapan Tangkap 22 Pengedar Sabu

2. Perbandingan jumlah kasus sebelumnya dan analisa evaluasinya

Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan (IDN Times/istimewa)

Dalam catatan milik Satresnarkoba Polresta Balikpapan, jika dibandingkan tahun sebelumnya ada 234 kasus dengan 266 tersangka yang berhasil diungkap. Jumlah ini tentunya mengalami penurunan.

Dari segi total barang bukti pun lebih besar di tahun 2020 yaitu sebesar 10.541,67 gram.

Sementara itu, dari 27 paket sabu yang dimusnahkan tadi, polisi menyisihkan 1 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan 5 gram untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Intinya, sitaan di tahun 2021 ini terhitung masih menonjol mengingat masih besar dari 2 tahun terakhir. Mari kita selamatkan warga Balikpapan dari bahaya narkotika," ucap Thirdy.

3. Kilas balik pengungkapan kasus

Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan (IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba melalui proses penyelidikan yang singkat. Di mana kurang lebih sepekan polisi berhasil menggagalkan peredaran 3,1 kilogram bruto narkotika golongan I tersebut.

Berawal dari laporan warga yang menyebut, di kawasan Mayjen Soetoyo Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota sering terjadi transaksi narkoba. Tepat hari Rabu, (3/11/2021) malam, sekitar pukul 19.30 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial RB (27) di kawasan Gunung Malang saat hendak melakukan transaksi.

RB mengira polisi percaya akan pengelakan. Namun polisi justru dengan gencar membuatnya mengaku, berujung penemuan barang bukti sabu seberat 0,44 gram bruto di dalam kotak rokok yang dikantonginya. Polisi meyakini jika ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh RB. Meski sempat kembali mengelak, polisi pun menggiring RB menuju rumah kontrakannya yang berada di Jalan Strat VU Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Dari penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan 26 paket sabu dengan berat berbeda. Jika ditotal secara keseluruhan mencapai 3.179,44 gram atau 3,17 kilogram.

Seakan enggan berada di balik sel sendiri, RB pun mengungkapkan identitas pemilik sabu tersebut. Adalah HU (30) warga Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Polisi pun langsung meringkus HU sehari setelahnya pada, Kamis (4/11/2021) siang di rumahnya.

Turut digeledah, polisi justru hanya mendapatkan handphone HU yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melancarkan aksinya.

4. Modus peredaran narkoba di Kaltim

Sabu Seberat 3,1 Kg Sitaan Polresta Balikpapan Dimusnahkan Barang bukti narkoba disita Polresta Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

HU tak menampik jika sabu yang ada pada RB memang miliknya. Dari keterangannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO berinisial HR yang menghubunginya menggunakan privat number dari Kota Tepian. 

HU kemudian berangkat ke Samarinda, tepatnya ke Jalan Temindung untuk mengambil tas kain yang isinya sabu untuk dibawa ke Balikpapan. Setibanya di Balikpapan pada tanggal 3 Oktober 2021, HU mengajak RB untuk bertemu di kawasan Somber, Balikpapan Utara untuk menitipkan sabu tersebut.

Lanjut pada tanggal 8 Oktober 2021, HU mengatakan, HR kembali menghubunginya untuk mengambil pasokan sabu lainnya dan selanjutnya pada 10 Oktober 2021, HU menitipkan lagi ke RB.

Rupanya sebagai orang yang dititipkan sabu, RB tak pulang dengan tangan kosong. RB menerima upah sebesar Rp6 juta untuk menyimpannya. Ia juga menerima bayaran sebesar Rp200 ribu setiap kali diminta mengantar sabu tersebut. RB juga dibebaskan oleh HU jika ingin mengonsumsi zat berbahaya ini. 

Diketahui RB sudah tiga kali menerima jasa titip sabu dari HU. Berdasarkan penjelasan Kasatreskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, fenomena jasa titip sabu yang dilakukan oleh RB ini memiliki peranan penting dalam melindungi status pelaku utama yang mengambil sabu, dalam hal ini HU.

Namun karena cara yang digunakan masih dengan tatap muka, sehingga polisi dengan mudah melacak keberadaan pelaku utama.

Sementara untuk status RB tetap dikenakan pasal sebagai pelaku pengedar, walaupun hanya dititipkan. Hal ini menilik dari tugas ganda yang dilakukan oleh RB sebagai pengantar barang ketika HU membutuhkan.

Para pelaku pun dijerat pasal 114  dan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Balikpapan Diringkus, 3 Kilogram Sabu Diamankan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya