Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial A

99,36 gram bruto sabu dimusnahkan dari dua tersangka

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 99,36 gram bruto. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial DY dan T, warga Samarinda.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran Kota Samarinda.

Dari penyelidikan pertama, Rabu (13/8/2022), polisi meringkus T beserta barang bukti sabu seberat 50,18 gram bruto yang masih utuh.

1. Polisi temukan 96 poket sabu siap edar

Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial A96 poket sabu yang dimusnahkan (IDN Times/Riani Rahayu)

Dari hasil interogasi, T mengakui mendapatkan barang tersebut dai seorang pria berinisial DY.  Tepat di hari yang sama polisi menangkap DY di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa, 96 poket sabu siap edar dengan berat total 49,18 gram bruto.

Selain itu ditemukan beberapa alat lain, yakni dua sendok takar, dua timbangan merek ACIS, satu bundel plastik klip kecil, satu mesin press, dan kotak plastik transparan.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHP

2. Komitmen pemberantasan peredaran narkotika

Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial Apolisi saat musnahkan semua barang bukti (IDN Times/Riani Rahayu)

Dalam pemusnahan yang di gelar di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Komisaris Polisi Tigor Parulian Sihotang, dihadiri oleh kejaksaan dan pengacara pihak tersangka.

Menjadi cara pemusnahan yang efektif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air wipol dan diblender hingga larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” ucap Tigor.

3. Polisi kejar DPO berinisial A

Satu Jaringan Pengedar Sabu, Polda Kaltim Kejar DPO Berinisial AIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih rinci, dijelaskan oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Inspektur Satu Mulyono, jika para tersangka merupakan satu jaringan.

keduanya berencana mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Samarinda.

Sementara masih ada satu orang tersangka lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Jadi si T ini mendapat barang dari DY. Si DY mendapatkannya dari A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Lanjutnya, pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkotika ini dan dari mana para tersangka mendapatkan sabu tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. 

Baca Juga: Imdaad Hamid, Sosok "Media Darling" di Balikpapan yang Kini Tiada

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya