Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses 

Kasusnya terhenti masuk tahap pelimpahan kejaksaan

Balikpapan, IDN Times - Sudah 1 tahun 3 bulan lamanya, kasus pencabulan yang terjadi pada seorang anak berinisial MC yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), bergulir tanpa kepastian. terduga pelaku yang harusnya ditahan, nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas. 

Geram, amarah meluap tak tertahan hingga akhinya ibu korban OM pun menghubungi salah satu advokat yang cukup terkenal dan berkantor di Jakarta. Ialah advokat Siti Sapura & Partners, yang dulu berhasil membawa keadilan pada kasus Angeline, yaitu kasus kekerasan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Bali.

Saat itu, Mbak Ipung-, sapaan akrab Siti Sapura terkejut mendengar suara isak tangis yang ada di seberang panggilan yang menghubunginya. OM menangis dan meminta bantuannya segera agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum. Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar.

"Di hari itu, saat saya dihubungi oleh ibu korban, beliau meminta saya untuk membantu kasus anaknya yang tak ada kejelasan hingga 1 tahun lebih ini. Setelah dijelaskan secara detail, kami pun langsung bergerak," tutur Mbak Ipung, dari seberang telepon, saat dihubungi oleh IDN Times, Minggu (17/10/2021).

1. Kasus berputar dengan dalih kurang bukti

Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mendapat telepon dari ibu korban, dengan langkah pasti Mbak Ipung pun segera mempelajari berkas perkara soal kasus pencabulan ini. Karena kasus ini sudah berproses di Polda Kaltim, maka segala informasi hingga berjalannya prosedur di kepolisian juga sudah berada di tangannya. Awalnya tak ada masalah pada informasi itu, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan terdapat pernyataan yang menyebut kasus ini minim bukti. Alasan cukup mencengangkan.

Korban dituduh oleh pihak terduga memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang ia buat pada 5 Oktober 2021, dilengkapi dengan 11 lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek. Di antaranya membantah kondisi kesehatan mental korban hingga permintaan bukti tambahan yang disebutkan adalah saksi mata dalam kejadian ini, yang tentunya tak diperlukan.

"Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin," tutur dia.

Alasannya, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Balikpapan Direnovasi 

2. Bukti Sprai hingga mengingat kembali hukuman bagi pelaku cabul

Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Kepastian kasus pencabulan terhadap gadis muda yang sebentar lagi menginjak usia 10 tahun ini, terus dinanti pihak keluarga. Ibu korban yang paling tak sabar. Sebagai seorang ibu, OM tak ingin anaknya terus bergelut pada trauma lama yang bisa menghentikan langkah putri kecilnya itu menggapai cita-citanya di masa depan.

Tetap pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan. Berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 ini, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya, yakni :

1. Kebiri kimia

2. Pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup 

3.  Penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator pedofilia.

Pada tahun 2016, Presiden RI Joko Widodo telah mencetuskan, bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula.

"Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat," terangnya.

Terbaru, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma hasil pemeriksaan Laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya. Dari sini pula, Ipung mengingatkan jika tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan.

Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi. Hanya saja, karena rekonstruksi kemarin mendapat penolakan dari ibu korban ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara.

3. Penjelasan polisi soal kasus ini dan langkah selanjutnya

Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses Ilustrasi Penjahat (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpisah, menanggapi pertanyaan IDN Times mengenai kasus pencabulan yang tak berjalan ini hingga belum jelasnya penetapan pelaku, Kasubdit IV Renakta AKBP I Made Subudi menjelaskan, jika mandeknya kasus ini dikarenakan pihak kejaksaan yang meminta bukti tambahan tersebut. Sehingga mau tak mau kasus berproses dalam waktu yang cukup lama. Sementara itu, pihaknya baru-baru ini sudah melengkapi permintaan tersebut, yang mana bukti pendukung yang disertakan ialah rekaman CCTV di Rumah Sakit Siloam Balikpapan. 

Sebenarnya, kata dia, pihaknya sudah mengupayakan semua barang bukti yang diminta oleh kejaksaan, hanya saja selalu ada kendala. Karena barang bukti sudah terpenuhi, pihaknya kini tinggal menunggu jawaban terakhir dari kejaksaan. 

"Insha Allah dalam waktu dekat, kami targetkan sudah penetapan (tersangka)," ucap Subudi.

Dirinya mengaku, tak pernah sekalipun melupakan kasus ini bahkan terus mengupayakan kelengkapan barang bukti yang diminta oleh kejaksaan. Sementara soal barang bukti seperti seprai dengan noda sperma yang didapat, bahkan dirinya sendiri yang langsung membawanya ke laboratorium Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.  

Kemudian, soal rekonstruksi yang sempat tertunda, pihaknya juga akan mengagendakan kembali setelah adanya penetapan pelaku.

4. Kilas balik kasus pemcabulan anak 9 tahun oleh kakeknya di Balikpapan

Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Laporan soal kasus ini pertama kali meluncur perkiraan pada bulan Juni 2020 lalu di Polresta Balikpapan. Hanya saja, berkas kasus ini disebut-sebut hilang. Ibu korban bersama kuasa hukum sebelumnya pun melangkah ke Polda Kaltim untuk membuat laporan baru pada 1 Juli 2020.

Namun pada perjalanannya, kasus ini tak ada pergerakan hingga pada 19 Oktober 2020, ibu korban kembali ke Polda Kaltim untuk menanyai kejelasan kasus ini. Terus berputar hingga detik ini, kasus ini baru mendapat jawaban jelas dan mulai naik kembali ke permukaan. 

Pada laporan lalu, OM menyebut jika terduga pelaku ialah ayah mertuanya dan kakek tiri korban. Kecurigaan OM bermula, saat melihat terduga pelaku memiliki keakraban yang berlebihan dengan korban, berbeda dengan sikap pelaku dengan cucu lainnya. 

Hingga akhirnya kecurigaannya pun membuahkan bukti yang cukup mengejutkan, di mana dari hasil visum, korban mengalami cidera atau kerusakan pada organ vitalnya akibat tindak asusila tersebut. 

Baca Juga: Tersangkut Pencabulan, Pengasuh Lembaga Pendidikan Berdalih Musibah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya