Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 Pemuda

Sembilan pelaku diamankan, empat orang masih di bawah umur

Paser, IDN Times - Dua remaja di Paser, Kalimantan Timur berinisial RN dan MR  dikeroyok sejumlah pemuda. Kedua remaja berusia 16 tahun itu awalnya menegur sejumlah pemuda agar tidak melakukan tindakan asusila. Peristiwa itu terjadi di Taman Kota Grogot pada, Selasa (23/8/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, akibat peristiwa itu RN dinyatakan meninggal. Sementara MR masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"RN meninggal di RS Kanudjoso setelah dua hari dirawat sedangkan MR alami retak di tempurung kepala," ujarnya, kepada IDN Times, Sabtu (27/8/2022).

1. Kronologis kejadian

Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 PemudaIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Kejadian ini bermula saat RN dan MR berencana bertemu di Taman Kota Grogot. Saat itu RN melihat para pelaku diduga hendak melakukan perbuatan mesum. Korban kemudian  langsung menegur mereka.

"Setelah ditegur, tak lama beberapa pemuda ini pulang. Namun rupanya mereka hanya mengantar pacarnya," kata dia.

Gandha mengatakan tak berselang lama, para pemuda itu pun kembali dengan membawa teman. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan kepada kedua korban hingga keduanya dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Hujan Semalaman, Ketinggian Banjir di Balikpapan Mencapai 1,5 Meter

2. Polisi amankan sembilan pelaku

Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 PemudaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Pengeroyokan pun tak bisa dihindari. Salah seorang pelaku berinisial A memukul kepala RN menggunakan botol yang sebelumnya dibawa oleh korban.

"Usai mengeroyok para pelaku ini pun kabur meninggalkan TKP ke rumah masing-masing," imbuhnya.

Besoknya, kasus ini pun dilaporkan  oleh MR ke Polres Paser. Dari pengungkapan, polisi pun berhasil mengamankan sembilan pelaku, di mana empat di antaranya masih di bawah umur.

3. Beberapa pelaku masih di bawah umur

Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 PemudaIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Para pelaku adalah MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), dan MRR (19). Kepada polisi mereka mengaku kesal lantaran tak terima ditegur oleh korban.

"Sedangkan saat itu kondisi para tersangka juga di bawah pengaruh alkohol," terangnya.

Atas kejadian ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak di bawah umur, baik dari korban maupun tersangka. Maka itu dari Unit Pidum (Pidana Umum) selaku yang menangani kasus ini pun akan berkoordinasi dengan PPA.

Baca Juga: Balikpapan dan Bontang di Kaltim Masih Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya