Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih Balita

Dilakukan di tengah suasana duka

Tenggarong, IDN Times - Seorang anak asal Samarinda berusia 3 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya. Kejadian itu terjadi pada 18 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolsek Muara Muntai, AKP Basuki, bahwa kasus ini terungkap setelah korban menangis kesakitan di kemaluannya. Saat diperiksa, ibunya menemukan bercak darah di dalam popok yang dikenakan anaknya.

"Jadi pelaku yang merupakan paman dari pihak ibu korban ini membawa korban ke dalam kamar, tak berapa lama korban pun mengadu ke ibunya mengeluh kesakitan di alat vitalnya," terang Basuki, Sabtu (25/6/2022).

1. Kronologis kejadian

Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih BalitaIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Lebih jauh dijelaskan oleh Basuki, peristiwa itu bermula ketika korban yang masih balita menghampiri pelaku yang sedang menonton melalui handphonenya di teras rumah. Seketika perhatian pelaku pun langsung tertuju ke korban. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar yang ada di rumah itu.

Dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, pelaku akhirnya berhasil membujuk korban dan melancarkan aksinya. Dari situlah setelahnya korban menangis mendatangi ibunya dan mengeluh kesakitan. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Travel Agent dari Balikpapan ke Samarinda

2. Pelaku lancarkan aksinya di tengah suasana berduka

Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih BalitaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Yang cukup mengejutkan rupanya pelaku melancarkan aksinya di hari meninggalnya nenek korban. Siang harinya sebelum kejadian para keluarga berkumpul dalam suasana berkabung setelah memakamkan nenek korban. Pelaku sendiri diketahui dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak butuh waktu lama, pelaku pun diringkus oleh unit Opsnal Polsek Muara Muntai. Pelaku sempat diamankan selama 2 hari di Mapolsek, sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani penahanan sementara.

3. Pelaku merupakan residivis

Seorang Paman di Kukar Tega Setubuhi Keponakannya yang Masih BalitaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Usut punya usut, rupanya pelaku yang berusia 35 tahun ini sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap usai menyetubuhi anak tetangganya. Terkenal dengan sebutan predator anak dan sudah pernah ditahan rupanya tak memberikan efek jera ke pelaku.

"Sempat ditahan di penjara, diproses hukum juga," ucap Basuki.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau Pasal 75E ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pemerasan di Samarinda yang Mengaku Anggota BNN

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya