Seorang Pemuda di Kalsel Begal Payudara Korban saat Berkendara

Pelaku nekat karena di bawah pengaruh alkohol

Tanah Laut, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AH (20), warga Kabupaten Tanah Lau, Kalimantan Selatan melakukan tindakan tak senonoh terhadap perempuan yang tengah berkendara. AH melakukan begal payudara saat korban berkendara di jalan.

Akibatnya, AH hampir menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung polisi yang mendapat informasi tersebut langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Iya, pelaku sudah kami amankan, saat itu pelaku nyaris diamuk warga," ujar Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung, Sabtu (15/10/2022).

1. Korban dibegal saat berkendara

Seorang Pemuda di Kalsel Begal Payudara Korban saat BerkendaraMotor korban yang menjadi korban begal payudara (dok. Istimewa)

Lebih lanjut, May Felly menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/10/2022) pagi, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

Saat itu korban berinisial HR (19) dalam perjalanan menuju kampus dengan menggunakan sepeda motor sambil berboncengan dengan rekannya.

"Pelaku ini memepet korban dari sebelah kanan, saat pelaku sudah di samping, langsung memeras payudara sebelah kanan korban kemudian kabur," jelasnya.

Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Khas Balikpapan yang Wajib Dibawa Pulang!

2. Pelaku hampir dipukuli warga

Seorang Pemuda di Kalsel Begal Payudara Korban saat BerkendaraAH (20), pelaku begal payudara di Kalsel (dok. Istimewa)

Korban yang terkejut pun teriak hingga memancing warga mendekat. Setelah mengetahui kejadiannya, akhirnya warga mengejar AH dan mengamankan pelaku.

"Saat itu kondisinya memang sedang ramai, warga ramai-ramai kejar pelaku. Beruntung anggota cepat datang," tuturnya.

3. Akui spontan karena di bawah pengaruh miras

Seorang Pemuda di Kalsel Begal Payudara Korban saat BerkendaraIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Kepada polisi, AH mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena spontanitas karena berada di bawah pengaruh alkohol.  Saat kejadian, korban sendiri justru mengenakan pakaian sopan dan berhijab.

"Pengakuannya (pelaku AH) spontan saja," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya