Seorang Remaja di Penajam Setubuhi Anak Berusia 12 Tahun

Korban sempat diberi minuman keras oplosan

Penajam, IDN Times - Seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh remaja lelaki berinisial ABH (17). Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, korban disetubuhi setelah berjalan-jalan dengan pelaku. 

"Dari laporan orang tua korban, korban saat itu pulang tengah malam dan dalam kondisi mabuk," jelasnya, Sabtu (13/8/2022).

1. Terbukti terjadi persetubuhan

Seorang Remaja di Penajam Setubuhi Anak Berusia 12 Tahungoogle

Merasa curiga, orang tua dan korban akhirnya mengadu ke Pospol Petung Polsek Penajam pada, Jumat (12/8/2022). Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Hasilnya ditemukan bekas persetubuhan terhadap korban," bebernya.

Baca Juga: 'Sport and Culture Day' Suguhkan Keunikan Indonesia pada US Army

2. Pelaku ditangkap di kosnya

Seorang Remaja di Penajam Setubuhi Anak Berusia 12 TahunIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Di hari yang sama, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ABH. ABH dijemput di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam. 

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Penajam dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

3. Dijerat pasal perlindungan anak

Seorang Remaja di Penajam Setubuhi Anak Berusia 12 TahunIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sejauh ini, dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Di mana aksi pertama pelaku dilakukan pada Juni 2022 lalu. 

"Jadi untuk yang kedua kalinya ini korban sempat dibuat mabuk dulu oleh pelaku dengan minuman oplosan. Dari situ orang tua korban curiga dan akhirnya melapor," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: BMKG Balikpapan Deteksi 31 Titik Panas di Kalimantan Timur

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya