Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda

AGM masih ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta

Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus korupsi menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kasus bupati berusia muda ini rencananya akan digelar pada Rabu 8 Juni 2022 mendatang. 

Diketahui, pria yang akrab disapa AGM itu ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

1. Jalani sidang pembacaan dakwaan

Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor SamarindaIlustrasi

Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis.

"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan sudah dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang," ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto melalui pesan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.

Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka

2. Para terdakwa masih berada di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta

Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor SamarindaBupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diambil alih oleh Moh Helmi Syarif. Lebih lanjut disampaikan, penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Akan tetapi, sementara waktu mereka masih dititipkan di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.

"Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar," jelasnya.

Kemudian untuk tersangka Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman terdaftar dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Atas perbuatannya, AGM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

3. Kilas balik kasus

Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor SamarindaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, AGM diamankan beserta barang bukti uang Rp1,4 miliar yang dibawanya ke Jakarta dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, 12 Januari 2022.

Selain itu KPK juga mengamankan beberapa orang yang ada di Kaltim. Setelah itu KPK pun mengumumkan enam orang jadi tersangka dugaan kasus suap.

Tindak rasuah yang mereka lakukan yaitu menyetujui ataupun mengatur paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 di lingkungan Pemkab PPU, untuk dikerjakan kepada rekanan swasta kontraktor tertentu.

Pengaturan penerima pekerjaan itu berada di Dinas PUPR. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR memberi sejumlah pekerjaan itu ke perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Sementara pekerjaan di Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman, dimenangkan dan diberikan kepada Ahmad. Untuk satu terdakwa dari pihak swasta bernama Ahmad Zudi sudah lebih dulu menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.

Baca Juga: LSM Anti Korupsi Menuding Bupati PPU Terlibat dalam Sejumlah Proyek

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya