Sindikat Penipuan di Banjarbaru, Lima Tersangka Ada di Rutan Samarinda

Dua kali penipuan dilaporkan di Kalimantan Selatan

Balikpapan, IDN Times - Unit Resmob Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sindikat perkara penipuan. Dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang diamankan, di mana seluruhnya berada di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kasat Reskrim Polres Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Polisi Endris Ary Dinindra mengungkapkan, para tersangka melakukan aksi penipuan jual beli kendaraan dengan menawarkannya melalui media online.

"Jadi kami terima informasi bahwa telah terjadi penipuan di mana korban mengirim sejumlah uang ke rekening untuk membeli mobil dengan harga Rp70 juta. Setelah ditransfer korban diblok oleh pelaku di WhatsApp," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/8/2022).

1. Lima tersangka berada di Rutan Samarinda

Sindikat Penipuan di Banjarbaru, Lima Tersangka Ada di Rutan SamarindaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekening tersebut. Hasil pendalaman didapati jika rekening itu berasal dari Kota Samarinda. 

Pihak Banjarbaru pun langsung berkoordinasi dengan Polresta Samarinda untuk mengamankan pelaku.

"Tim mengamankan salah satu pelaku atas nama Suhaymi di sebuah kos-kosan. Pengakuannya dia berperan sebagai pencari nomor rekening," terangnya. 

Pelaku Suhaymi juga mengaku jika dirinya bekerja sama dengan pelaku bernama Rizky, yang belakangan diketahui Rizky berada di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Selain Rizky, didapati tersangka lainnya yang juga berada di dalam Rutan Samarinda, yakni Arbain, Muhammad Misbaul, Arvan, dan Sutiyono. 

Baca Juga: Perebutan Ibu Kota Kalsel Memanas, Antara Banjarmasin dan Banjarbaru

2. Peran para tersangka

Sindikat Penipuan di Banjarbaru, Lima Tersangka Ada di Rutan Samarindagoogle

Endris menjelaskan, jika para tersangka ini melakukan peran yang berbeda-beda. 

Berikut adalah peran para tersangka saat melancarkan aksi penipuannya.

  • Arbain melakukan perannya menelepon korban agar meyakinkan korban mau membeli mobil dan melakukan transfer ke rek yang sudah di siapkan pelaku
  • Muhammad Misbahul Munir melakukan perannya sebagai pemasang atau mencari iklan di media sosial setelah mendapatkan korban diserahkan kepada Arbain.
  • Arvan parlawa melakukan perannya sebagai pembagi uang hasil kejahatan ke beberapa temannya.
  • Sutiyono melakukan perannya sebagai pembantu pelaku Arbain dan Muhammad Misbahul Munir
  • Muhammad Rezky Saputra berperan sebagai penyedia rekening jika para pelaku sudah mendapatkan hasilnya
  • Muhammad Suhaymi berperan sebagai pembuat rekening dan pembeli rekening
  • Muhammad Arfandi Asrief berperan sebagai pencari rekening orang yang mau menjual rekeningnya.

"Jadi para tersangka ini membeli rekening orang lain, yang kemudian dipakai untuk menipu agar korban mengirim uang tersebut ke rekening tersebut," imbuhnya.

3. Dua kali beraksi

Sindikat Penipuan di Banjarbaru, Lima Tersangka Ada di Rutan SamarindaIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Dari hasil kejahatan tersebut, para tersangka membaginya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi mereka.

"Mereka bagi rata dan dipakai untuk keperluan hari-hari dan judi online," tutup Endris.

Rupanya kasus penipuan ini sudah yang kedua kalinya dilakukan para tersangka. Di mana kasus penipuan serupa juga dialami warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total kerugian Rp105 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. 

Untuk lima tersangka yang berada di Rutan Samarinda telah dilakukan isolasi. Sementara dua tersangka lainnya dibawa ke Polres Banjarbaru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Dunia Akibat COVID-19 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya