Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pemuda di Kalsel Bunuh Teman

sempat cekcok, korban akhirnya ditenggelamkan di sungai

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial AN (22) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh rekannya berinisial MF (27) dengan cara ditenggelamkan ke sungai. Tersangka diduga kesal, ditegur saat pesta minuman keras (miras) di rumah korban. 

Peristiwa itu terjadi di Pemukiman Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada, Minggu (20/11/2022) dini hari. 

“Korban ini sempat menegur pelaku agar jangan ribut saat pesta miras di rumah korban sampai cekcok mulut. Sempat dilerai sama temannya. Pada saat pulang, korban yang masih dongkol mengejar pelaku sampai jembatan,” ujar Kanit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin Inspektur Dua Alamsyah Sugiarto saat dikonfirmasi pada, Rabu (23/11/2022). 

1. Korban berkelahi dengan pelaku di dekat rumah pelaku

Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pemuda di Kalsel Bunuh Temanpexels.com/NEOSiAM 2020

Kedua orang ini akhirnya berkelahi mulai dari jembatan sampai di samping rumah pelaku. Kebetulan rumah pelaku berdekatan dengan sungai. 

“Di situ mereka adu pukul sampai tercebur dua orang ini,” kata Alamsyah lagi. 

Rupanya, lanjut dia, perkelahian antara keduanya masih berlanjut di dalam sungai. 

Baca Juga: Bencana Banjir Rob dan Hujan Lebat Mengancam Kota Banjarmasin

2. Korban ditenggelamkan ke dalam sungai

Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pemuda di Kalsel Bunuh TemanPixabay.com/Clker-Free-Vector-Images

Saat itu pelaku berhasil kembali naik ke tebing. Sementara korban yang ingin ikut naik kemudian dipukul oleh pelaku hingga jatuh lagi ke sungai. 

“Sempat timbul, tapi pelaku belum puas akhirnya turun lagi (ke sungai). Pelaku kemudian menekan bahu korban kurang lebih 5 menit, korban sudah tidak timbul lagi,” terangnya. 

Usai menenggelamkan korban, pelaku AN kemudian balik ke rumah berganti pakaian lalu tidur. 

3. Kesal karena ditegur korban

Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras, Pemuda di Kalsel Bunuh TemanAN, pelaku yang membunuh temannya karena tak terima ditegur (dok. Istimewa)

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan MF mengapung di sungai. Polisi awalnya menerima laporan sebagai kejadian orang tenggelam. Namun polisi melihat ada beberapa luka di wajah dan bawah telinga korban mengeluarkan darah. 

“Itu dari hasil visum, terdapat tanda-tanda bekas penganiayaan akhirnya kami tanyakan ibu korban yang kebetulan datang ke rumah sakit dan mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sempat pesta miras bersama dua orang temannya lagi,” terangnya. 

Pelaku pun akhirnya ditangkap di kediamannya. Kepada polisi dia mengaku kesal lantaran ditegur korban. Atas perbuatannya, AN pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 3, atau 338 KUHP. 

“Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. 

Baca Juga: Pemutusan Siaran Analog, di Banjarmasin Hanya Chanel TVRI yang Hilang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya