Tambang Ilegal Masuk dalam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja 

Polisi sambangi lokasi, belasan orang diamankan

Balikpapan, IDN Times - Praktik pertambangan batu bara ilegal sudah masuk dalam kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). Kawasan konservasi yang berada di Kilometer 33 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dari total lahan 1.800 hektare yang dimiliki BOSF, seluas 700 hektare lahan dirambah dan mengalami kerusakan hutan, yang berdampak bagi kelangsungan hidup hewan dilindungi yang berada di sana.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun media ini praktik tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut sudah lama beroperasi. Kuasa Hukum BSOF Yesaya Rohy mengatakan, pihaknya sudah melaporkan tambang ilegal tersebut ke Polsek Samboja sejak dua minggu lalu.

"Kami laporkan ke Polsek Samboja, tetapi kami disarankan untuk melapor ke Polda Kaltim. Ya, itu tambang sudah lama," ujar Yesaya, saat dikonfirmasi Rabu (28/9/2022).

1. Polisi datangi lokasi tambang ilegal

Tambang Ilegal Masuk dalam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Yesaya menyampaikan, pihak kepolisian dari Polda Kaltim telah menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) praktik pertambangan ilegal tersebut siang tadi. 

Hal itu setelah sekuriti BOSF melaporkan adanya beberapa orang yang masuk dan hendak melakukan penambangan.

"Tadi ada aktivitas, jadi sekuriti langsung melaporkan tadi dan polisi pun datang ke lokasi kejadian," tambahnya.

Dari informasi yang diterima, sedikitnya ada 12 orang telah diamankan petugas beserta empat unit alat berat dan delapan dum truk yang ada di lokasi.

Baca Juga: Dua Tahun Tertunda, Tradisi Erau Kembali Digelar di Tenggarong Kukar

2. Hilangnya tempat tinggal orangutan dan beruang madu akibat tambang

Tambang Ilegal Masuk dalam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja Anak orangutan (Dok.BOSF)

Tak hanya di dalam kawasan BOSF, Yesaya menyebut para penambang juga mengambil meraup sekitar 7 hektare lahan milik BOSF di dekat tol.

Akibat dari penambangan ilegal ini pihak BOSF tentu mengalami kerugian. Karena pohon yang dijadikan habitat bagi orangutan dan beruang madu, yang sebelumnya ditanam di kawasan tersebut hancur akibat aktivitas pengerukan ilegal tersebut.

"Tapi untuk kerugiannya belum kami hitung, yang jelas banyak sekali pohon di sana yang hancur," ucapnya.

3. Benarkan adanya pengungkapan tambang ilegal

Tambang Ilegal Masuk dalam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Hanya saja ia masih menunggu laporan lengkap dari petugas yang sempat ke lapangan.

"Iya betul itu ada di kawasan konservasi (BOSF). Saya belum dapat laporan lengkapnya," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota Ormas Kukar, Aniaya WNA Cina hingga Korban Tewas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya