Terbujuk Rayu Kekasih, Pria Bontang Kena Tipu hingga Rp1,4 Miliar 

Tersangka ditangkap di Balikpapan, sampai gagal nikah

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria berinisial NV (37) menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, perempuan asal Balikpapan berinisial AS (30). 

NV terbujuk rayu bisnis investasi batu bara yang dijanjikan AS ini sejak 2019 lalu.

Akibatnya bisnis bodong ini, ia menderita kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bontang Ajun Komisaris Polisi Asriadi, pelaku menawari korban menanamkan investasi proyek dan bisnis batu bara. Korban pun akhirnya terpikat dengan penawaran tersangka, apalagi saat keduanya juga menjalin hubungan kekasih. 

“Pelapor kemudian diajak kerja sama dengan tersangka untuk membuka usaha, mulai dari usaha proyek sampai usaha batu bara," kata Kasat Reskrim Polres Bontang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022). 

1. Kronologis kejadian

Terbujuk Rayu Kekasih, Pria Bontang Kena Tipu hingga Rp1,4 Miliar Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Asriadi menyampaikan, tersangka yang mengaku sebagai pengusaha batu bara awalnya mengajak korban untuk berbisnis usaha batu bara pada medio 2020.

Untuk meyakinkan korban, AS dengan sengaja mendatangi kediaman korban yang berdomisili di Bontang. 

Dengan lancar AS menjelaskan tentang bisnis batu bara hingga keuntungannya, tujuannya untuk menarik perhatian NV.

Sejak saat itu, NV terus mentransfer uang yang diakui AS akan digunakan sebagai modal usaha batu bara miliknya secara bertahap. Modusnya, uang itu akan digunakan keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan konsesi.

"Tersangka selalu meyakinkan korban akan kirimkan hasil pencairan usaha besok. Dengar perkataan tersebut korban percaya bahwa uang atau modal korban akan segera cair," terangnya.

Semakin lama dana yang diberikan NV untuk usaha batu bara ini terus membengkak hingga Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Viral Tumpukan Minyak Goreng Disebut Dikirim dari Samarinda ke Bontang

2. Korban sampai gadaikan mobil

Terbujuk Rayu Kekasih, Pria Bontang Kena Tipu hingga Rp1,4 Miliar Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

NV pun masih percaya dengan AS. Karena setiap melaporkan bisnis usaha, tersangka selalu melampirkan bukti pembelian dan foto sewa alat berat.

"Puncaknya pada September 2021, tersangka kembali menyuruh pelapor untuk mencarikan dana dengan alasan akan mendapatkan pekerjaan mengelola batu bara," bebernya.

Dana yang diminta AS adalah Rp200 juta. Namun dia beralasan tak punya dana sebesar itu dan meminta mobil korban untuk digadai. 

AS juga mengaku jika mobil pribadinya tidak bisa digadaikan lantaran belum lunas kredit. Sebagai jaminan, AS menukarkan mobilnya dan mengambil mobil NV untuk dijadikan jaminan pegadaian. 

Tersangka sempat mengancam kalau usaha batu bara miliknya bisa berhenti. Apabila sampai terjadi, maka seluruh modal usaha dikeluarkan NV juga akan melayang.

"Korban percaya dan meminjamkan mobil Honda HRV miliknya digadaikan tersangka. Hasil penggadaian mobil sebesar Rp200 juta," sebutnya.

3. Sadar ditipu, korban laporkan kekasihnya

Terbujuk Rayu Kekasih, Pria Bontang Kena Tipu hingga Rp1,4 Miliar Dok. KBR.id

NV baru sadar jika dipermainkan kekasihnya itu saat memasuki jadwal pembagian hasil pada September 2021. Saat itu, AS kembali berdalih tidak bisa mencairkan uang hasil usaha. 

Korban yang tidak terima terus menagih, hingga akhirnya AS menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.

Kaburnya AS menyisakan kesialan bagi NV. Mulai dari mobil AS yang ada padanya ditarik leasing karena tak dibayar. Sampai diketahui mobil milik NV yang digadai justru telah terjual.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang dengan kerugian yang dialami berupa uang senilai Rp1,2 miliar dan 1 unit mobil dengan jumlah total keseluruhan kerugian senilai Rp1,4 miliar. Laporan itu masuk pada 4 Maret 2022 lalu," beber  Asriadi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian perempuan berusia 30 tahun tersebut. AS dijemput di Balikpapan pada 12 Maret lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 378 atas dasar penipuan dan pasal 372 atas dasar penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

Tak hanya itu, keduanya jelas batal menikah di akhir tahun nanti karena kejadian ini.

Baca Juga: Graha Mangrove Bontang, Destinasi Wisata Menarik Penuh Edukasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya