Terlibat Pengeroyokan, Seorang Pemuda di Kalsel Tewas Ditikam

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Balikpapan, IDN Times - Seorang pemuda inisial NR (22) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas usai dikeroyok dan ditikam oleh empat orang temannya pada, Minggu (14/8/2022) lalu.

Peristiwa itu terjadi karena adanya saling tantang antara korban NR dan TR (18) saat dalam keadaan mabuk. 

Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Hambodo mengungkapkan, kejadian bermula saat NR tiba-tiba saja menantang TR untuk berkelahi dengannya. Saat itu NR memukul TR menggunakan sepotong kayu.

"TR kemudian membalas, kebetulan di sana ada enam temannya, tiga orang ikut marah dan akhirnya mengeroyok korban," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

1. Dinyatakan meninggal dalam perjalanan

Terlibat Pengeroyokan, Seorang Pemuda di Kalsel Tewas DitikamAntara Foto/Ilustrasi

Kalap, tersangka TR pun langsung mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh NR berkali-kali. Usai kejadian tujuh orang ini kemudian kabur dan bersembunyi ke di rumahnya masing-masing.

Sementara korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Pagatan. Atas kejadian ini seorang saksi yang berada di lokasi kejadian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kusan Hilir. 

"Malam itu juga setelah kejadian tujuh orang yang sempat berada di TKP langsung diamankan oleh tim gabungan," terangnya.

Baca Juga: Detik-Detik Proklamasi Berjalan Khidmat di Mapolresta Banjarmasin

2. Dikenakan pasal berbeda

Terlibat Pengeroyokan, Seorang Pemuda di Kalsel Tewas DitikamIlustrasi

Tujuh orang yang diamankan tersebut ialah, SA (23), AA (19), RZ (20), RNH (23), MM (21), MI (15), termasuk TR sebagai pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya sebagai pengeroyok adalah AA, MI, dan RNH.

"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan tiga tersangka dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Sedangkan TR kami kenakan pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Begal Motor di Banjarmasin Terancam Dipecat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya