Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan Praperadilan

Diduga tak terima usai ditetapkan sebagai tersangka

Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak 9 tahun yang diduga dilakukan oleh kakeknya dan sempat mandek selama 1 tahun 3 bulan, terus berlanjut. Kabar terbaru, polisi yang berusaha memperjuangkan kasus ini agar terus berjalan, yakni Subdit IV Renakta Polda Kaltim menerima balasan tak terduga dari pihak pelaku.

Pasalnya, usai menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka kasus pencabulan, tak lama masuk surat panggilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini tertuju pada Dirreskrimum Polda Kaltim agar datang menghadap persidangan. Tersangka melayangkan gugatan praperadilan terhadap kasusnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Terlihat dalam surat panggilan, tersangka pencabulan disebut sebagai pihak pemohon, sedangkan Dirreskrimum sebagai termohon. Panggilan sidang tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Iya benar, memang ada. Betul (Karena kasus pencabulan, red)," terangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon sore tadi, Kamis (4/11/2021).

1. Masuk ranah penyelidikan

Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan PraperadilanKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Saat disinggung alasan utama tersangka melayangkan gugatan praperadilan kepada penyidik, Yusuf tak ingin berkomentar. Dirinya menuturkan jika persoalan tersebut telah masuk dalam ranah penyelidikan dan tak dapat dibeberkan.

Hanya saja, dia menegaskan, pihaknya siap menerima panggilan tersebut dan menjalaninya sesuai arahan dari pengadilan.

Ia hanya mengatakan, tak ada halangan bagi siapa pun yang ingin mengajukan sidang terkait suatu keberatan dalam ranah penyelidikan di kepolisian.

"Menurut saya itu hal yang wajar dan siapa pun berhak melakukan itu. Tapi yang jelas Ditreskrimum siap dan sudah mengumpulkan bahan untuk dipersidangan," jelasnya.

Diketahui, Ditreskrimum akan menghadiri sidang pangilan pengadilan pada, Selasa (9/11/2021) pekan depan. 

Baca Juga: Sempat Mandek, Pencabulan Anak di Bawah Umur Balikpapan akan Diproses 

2. Siap membantu pihak kepolisian

Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan PraperadilanIlustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, pengacara pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung turut merespons adanya layangan panggilan sidang yang mengarah ke pihak kepolisian. Dirinya menyayangkan, sikap pelaku yang menolak dijadikan tersangka padahal semua bukti sudah jelas.

Dirinya juga mengecam tindakan pihak tersangka yang telah mengadukan para penyidik yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Ipung berjanji akan membantu pihak kepolisian dalam mengawal sidang ini, jika sewaktu-waktu dirinya diminta bantuan oleh Subdit Renakta.

"Saya akan bantu back-up sidang ini. Penyidik juga sudah berusaha keras dalam membawa keadilan bagi korban," ucapnya.

3. Kilas balik kasus pencabulan mandek

Tersangka Pencabulan di Balikpapan Layangkan Gugatan PraperadilanIlustrasi/pexels.com/pixabay

Pelaporan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan ini pertama kali tersiar pada pertengahan tahun 2020 lalu. Selama perjalanannya, kasus ini sempat tak ada kejelasan. Padahal bukti-bukti yang dilampirkan pun kuat. Selama 1 tahun 3 bulan, perkara ini mengambang tanpa kepastian dan pelaku tak ditahan. Tepat bulan Oktober 2021 lalu, pelaporan kasus ini diambil alih oleh seorang Pengacara ternama asal Bali, dan dalam waktu satu minggu kasus ini pun berhasil digulir. 

Polisi juga bergerak cepat dan Minggu kemarin sudah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku yang statusnya sudah naik sebagai tersangka. Namun yang diterima pihak penyidik justru pihak tersangka melayangkan gugatan praperadilan penyidik ke Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Polisi menerima panggilan sidang ini pun setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan luar biasa, yakni pencabulan anak usia 9 tahun berinisial MC. 

Baca Juga: Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya