Tiga Perempuan di Kalsel Dikeroyok karena Persoalan Asmara

Cemburu pacarnya diajak minum oleh korban

Tanah Bumbu, IDN Times - Lima perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan terhadap tiga perempuan lainnya. Aksi pengeroyokan itu disebabkan karena persoalan asmara. 

Para pelaku ialah Amaisyarah (19), Murniati (18), Siti Julaiha (20), Safira (29), dan Siti Hoiriyah (28).  Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, menerangkan, korban berinisial HK (29) didatangi oleh pelaku dan rekannya saat berada di tempat hiburan malam (THM).

"Awalnya ini karena cemburu, pelaku utama (Siti Hoiriyah) datang memecahkan gelas dan mengancam korban," terangnya, saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

1. Pelaku bersama 12 rekannya mendatangi korban di THM

Tiga Perempuan di Kalsel Dikeroyok karena Persoalan AsmaraIlustrasi (Shutterstock)

Saat terjadi keributan itu, para pelaku dan korban akhirnya dikeluarkan dari THM. Lanjut Tri, setelah mereka keluar dari THM tersebut, HK langsung dikeroyok pelaku dan rekannya. 

"Pengakuannya korban ada 13 orang yang melakukan pengeroyokan, tetapi saat dilakukan pemeriksaan delapan tidak terbukti (mengeroyok)," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut korban tak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu. Sementara kelima pelaku diamankan polisi di kediamannya masing-masing. 

Baca Juga: Tarif Angkot Umum di Balikpapan Resmi Naik

2. Para pelaku di bawah pengaruh miras

Tiga Perempuan di Kalsel Dikeroyok karena Persoalan AsmaraWartakota Tribunnews

Kepada polisi pelaku Siti Hoiriyah mengaku kesal dengan korban lantaran pacarnya diajak minum oleh korban ke THM. Sementara saat kejadian pelaku dan teman-temannya di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi awalnya ada yang melapor ke pelaku kalau pacarnya dibawa minum oleh korban, makanya dia datangi," tambahnya.

Korban sendiri sempat dibantu oleh tiga temannya. Akibat pengeroyokan ini tiga orang alami luka memar.

3. Terancam 6 tahun penjara

Tiga Perempuan di Kalsel Dikeroyok karena Persoalan AsmaraIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Atas perbuatan para tersangka, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Kini mereka sudah ditangkap dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun," tutup Tri Hambodo. 

Baca Juga: Samarinda Alokasi Rp16,5 Miliar untuk Warga Terdampak Naiknya BBM

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya