Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital AL

Diamankan di perbatasan, dianggap melanggar Undang-undang

Balikpapan, IDN Times - Tiga warga negara asing yang sempat memasuki kawasan objek vital Pertahanan Negara Angkatan Laut di perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 20 Juli 2022 lalu telah  dideportasi kemarin, Sabtu (13/8/2022).

Pihak Imigrasi Nunukan, memutuskan mendeportasi ketiganya karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"(Dideportasi) karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Minggu (14/8/2022). 

1. Tak terbukti sebagai mata-mata

Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital ALThe Jerusalem Post

Sebelumnya, ketiganya yakni WNA dari Cina Ji Dong Bai (45), dan dua WNA Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39) sempat diisukan sebagai mata-mata. Mereka langsung diamankan di Pos Perbatasan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik saat tengah memotret proyek pembangunan jembatan di Sebatik-Tawau, Malaysia. 

"Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mereka mengaku tidak mengetahui jika lokasi yang mereka masuki untuk berfoto (Pangkalan AL) itu objek vital," terangnya. 

Dari situ ketiganya juga telah dipastikan bukan merupakan mata-mata atau melakukan tindakan spionase. Terbukti juga dari barang-barang yang mereka bawa.

Baca Juga: Narapidana Di Lapas Nunukan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

2. Masuk bersama seorang WNI

Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital ALTiga WNA yang diamankan di perbatasan (dok. Imigrasi Nunukan)

Usut punya usut, rupanya tiga WNA itu masuk bersama seorang warga negara Indonesia berinisial YBY (41). Diketahui YBY ini merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

"Jadi niat mereka memang hanya untuk melihat proyek pembangunan jembatan saja," terangnya.  Usai dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan
Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, memutuskan ketiga WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kantor KPU Tana Tidung Kaltara Terbakar

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya