Lembaga Zakat Ilegal di Kaltim Diminta untuk Segera Urus Perizinan

Samarinda, IDN Times - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya'qub meminta agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kaltim bisa mengakomodir para kelompok atau lembaga pengumpul zakat ilegal untuk dibina. Harapannya supaya bisa mendapatkan izin operasional.
"Kami ingin di daerah ini dibentuk sebuah instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi, dan mengkoordinasikan para kelompok atau organisasi pengumpul zakat yang masih belum memiliki izin resmi, untuk bisa diurus legalitasnya," ujar Rusman di Samarinda, seperti diberitakan ANTARA pada Sabtu (18/3/2023).
1. Harus berikan laporan
Ia menyampaikan, kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan kepekaan acap kali bergerak untuk melakukan gerakan donasi bahkan membentuk lembaga zakat sendiri. Padahal belum berizin resmi, sehingga niat yang baik akan salah jika tidak didukung izin operasional.
Lanjutnya, perizinan resmi atas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kemenag sebenarnya menguatkan kepercayaan masyarakat. Karena setiap LAZ berizin, akan dituntut untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran secara akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Lawan Borneo FC Samarinda, PSS Sleman Tanpa Legiun Asing
2. Jangan hanya menunggu aduan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim itu berharap Kanwil Kemenag tidak pasif. Menurutnya jangan hanya menunggu aduan masyarakat, tapi juga harus membuat operasi penertiban. Setelah itu, saat menemukan organisasi pengumpul zakat, perlu ditanyakan apakah ada resminya, kalau tidak punya izin, lebih baik dihentikan.
"LAZ resmi tersebut juga mendapatkan pendampingan tentang manajemen zakat yang profesional, dan juga diaudit dua kali, dari akuntan publik dan juga audit syariah, sehingga menghindari dari penyelewengan dana umat," ungkap Rusman.
3. Masyarakat was-was
Tambahnya, dalam perkara organisasi pengumpul zakat tidak berizin tersebut, yang kasihan adalah masyarakat jadi korban. Sebab masyarakat menjadi was-was dana zakatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya, karena tidak ada instansi yang mengawasi.
"Sekarang di Banpemperda, lagi mencoba merumuskan bahan bahan untuk implementasi terhadap perda zakat, walau pun saat ini belum masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), namun ke depan rencana dan kami lagi mengumpulkan bahan-bahan terkait itu," pungkas Rusman.
Baca Juga: Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.