Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Ditangkap

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku perampokan yang mengaku polisi, dengan membawa pistol jenis soft gun dan satu unit borgol. Pistol itu diduga digunakan menodong dua korban pengendara sepeda motor.
"Korban Nursalim (23) melaporkan pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dan temannya di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota tepatnya di samping Mal Samarinda Central Plaza (SCP), pada Kamis (2/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda seperti diberitakan ANTARA pada Jumat (17/3/2023).
1. Korban dipepet
Dia mengatakan, saat itu Nursalim dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, berinisial F (34) yang merupakan residivis kasus pencurian motor dan AR (29) dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjutnya, waktu itu mereka diminta untuk berhenti dan kedua orang tersebut mengaku sebagai polisi. Salah seorang dari pelaku memegang senjata api dan tiba-tiba memukul ke arah kepala Nursalim.
"Setelah itu Nursalim dan saksi dibawa dengan alasan ke kantor polisi, namun ternyata dalam perjalanan barang-barang berharga keduanya diambil secara paksa yaitu satu unit HP merk OPPO F7 Merah, uang tunai Rp2 juta dan satu unit HP Merk OPPO F9 Hitam Biru," ujar Ary Fadli.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Kak Niacika, Pendongeng yang Aktif di Banjarmasin
2. Korban lapor polisi
Kapolresta terus mengatakan, setelah melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur membawa barang-barang tersebut.
Kemudian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit pistol Air Soft Gun warna hitam dan satu buah borgol.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku awalnya keluar dari Gang Tenggiri Kota Samarinda. Mereka melihat korban keluar dari Gang Pesut, kemudian kedua pelaku pun mengejar korban," Imbuh Ary Fadli.
3. Dipakai judi online dan beli narkoba
Kapolresta juga mengatakan, HP korban sempat ditawarkan di marketplace Facebook sebesar Rp600 ribu, FH menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba dan judi online. Akibat perbuatan, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Perempuan Peracik Pil Ekstasi di Samarinda
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.