Daftarkan Dirimu Jadi Pejabat di IKN Nusantara, Yuk Lihat Syaratnya!

Catat syarat dan ketentuan mendaftar, semua boleh ikut!

Samarinda, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka seleksi untuk 27 jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita IKN. Semua orang bebas mendaftarkan diri, sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.

“Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun yang bukan PNS bisa ikut seleksi. Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (12/11/2022).

Peminat dapat mengirimkan berkas lamaran ke email sekretariat@ikn.go.id hingga tanggal 16 November pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi disampaikan melalui laman ikn.go.id.

Sebelumnya, syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

1. Syarat mendaftar

Daftarkan Dirimu Jadi Pejabat di IKN Nusantara, Yuk Lihat Syaratnya!Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Di situ disyaratkan antara lain untuk PNS minimal berpendidikan sarjana S1 dengan golongan IV B. Untuk yang bukan PNS harus pascasarjana dan punya pengalaman minimal 10 tahun di bidang yang dilamar. Baik yang PNS atau bukan PNS, usia saat melamar tidak lebih dari 56 tahun. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

“Kami harap yang ikut seleksi rajin-rajin mengecek laman ikn.go.id,” kata Sidik.

Baca Juga: Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB

2. Jabatan dan biro

Daftarkan Dirimu Jadi Pejabat di IKN Nusantara, Yuk Lihat Syaratnya!Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)

Ada pun biro-biro dan direktur yang diperlukan antara lain adalah Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama; Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan; Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan, Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Direktur Perencanaan Makro, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan.

3. Tahapan seleksi

Daftarkan Dirimu Jadi Pejabat di IKN Nusantara, Yuk Lihat Syaratnya!Ilustrasi daftar peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi; seleksi penulisan makalah; uji kompetensi; dan wawancara akhir.

Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final. 

Baca Juga: 15 Tempat Penyewaan PS di Samarinda, Bisa Main Sepuasnya!

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya