Pengesahan APBD Kaltim Tahun 2023 Dijadwalkan Akhir November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur (APBD Kaltim) 2023 diproyeksi sebesar Rp14,9 triliun. Namun angka ini belum bisa dipastikan karena masih memungkinkan terdapat penambahan senilai Rp200 miliar sehingga kemungkinan naik menjadi Rp15,1 triliun.
"Kami berharap masih ada penambahan pendapatan sehingga menjadi Rp15,1 triliun agar belanja untuk masyarakat bertambah, karena memang masih ada peluang penambahan Rp200 miliar," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun di Samarinda seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022).
1. Nilai dapat ditentukan saat pengesahan
Ia mengatakan bahwa DPRD Kaltim menargetkan pengesahan APBD Kaltim 2023 dilakukan pada akhir November 2022. Saat pengasahan mendatang, baru bisa dipastikan besaran nilai APBD apakah senilai Rp14,9 triliun atau Rp15,1 triliun.
Sebelumnya diberitakan sidang penetapan RAPBD menjadi APBD 2023 yang direncanakan disahkan pada 1 November 2022, akan diundur karena adanya selisih nilai Rp200 miliar, sehingga Banggar si legislatif dan TAPD eksekutif perlu membahas kembali rencana anggaran yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Enam Ribu Kepala Desa di Indonesia Dijadwalkan Kunjungi IKN Nusantara
2. Sempat pro dan kontra
Saat digelarnya sidang paripurna mengenai nota penjelasan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya, sempat terjadi polemik karena adanya perbedaan nilai RAPBD yang disampaikan dari pihak eksekutif.
Saat itu eksekutif di Pemprov Kaltim menyebut RAPBD Kaltim tahun 2023 senilai Rp14,9 triliun, sementara saat rapat KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Penetapan Anggaran Sementara) jauh-jauh hari telah disepakati senilai Rp15,1 triliun.
3. Terdapat selisih anggaran
Hal ini tentu menjadi polemik di kalangan eksekutif, namun setelah ditanyakan ke Pemprov Kaltim, diketahui bahwa terdapat selisih anggaran sebesar Rp200 miliar karena Pemprov Kaltim belum memasukkan permintaan penambahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp200 miliar.
Baca Juga: Kejari Penajam Lakukan Pengawasan Pengadaan Tanah di IKN
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.