8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam 

Sabu berasal dari Balikpapan dan Kalimantan Selatan

Balikpapan, IDN Times - Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di dua kawasan yang berbeda.

Masing-masing yakni di Samarinda, Senin (2/8/2021) dengan barang bukti sabu sekitar 7,3 kilogram dengan tersangka yakni MH (38) dan M (45),  dan di Penajam Paser Utara (PPU) pada, Sabtu (7/8/2021) dengan tersangka berinisial J (32). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram. 

"Mereka dari jaringan yang berbeda. Ditangkap di waktu yang berbeda juga namun tetap di sepanjang Agustus 2021," kata Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynald dalam press conference, Kamis (12/8/2021).

1. Narkoba dari jalur berbeda

8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam Pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Foto istimewa

Sementara itu narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian berasal dari jalur yang berbeda. Yaitu berasal dari Balikpapan dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan kasus yang di PPU barangnya buktinya didapatkan dari Kota Balikpapan.

"Barangnya berasal dari jalur yang berbeda. Dari Selatan (Kalimantan Selatan) dan yang di Penajam barangnya dari Balikpapan," kata dia.

Baca Juga: Astaga, 120 Guru di Kaltim Meninggal Dunia Terpapar COVID-19

2. Awal mula pengungkapan kasus

8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam Pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Foto istimewa

Adapun awal mula pengungkapan sabu yang di Samarinda yakni berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keesokan harinya Team Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi.

Dan benar saja, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 15.13 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di dalam mobil Agya dengan nomor polisi KT 1275 EG yang bertempat di pintu masuk Jembatan Mahkota 2.

Setelah digeledah, ditemukan tujuh bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,3 Kg. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim guna diproses lebih lanjut.

Pun begitu di Penajam juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pelabuhan Penajam sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32) dan sekitar pukul 19.30 Wita Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sekitar pukul 17.00 Wita sedang menyeberang menggunakan speedboat ke Balikpapan dan belum kembali.

Lantas Tim Opsnal pun menunggu di sekitar Pelabuhan speedboat Penajam.

Hampir sepekan tak menemui jejak, akhirnya Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 20.00 Wita petugas kepolisian melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa bungkus plastik keresek warna hitam putih.

Saat itu juga Kanit Opsnal memerintahkan anggota Opsnal Subdit 1 untuk memeriksa dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik keresek warna hitam putih dilapis satu buah keresek warna hitam yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika seberat total 1,3 kilogram, serta satu unit HP Xiaomi Redmi warna biru navy dan HP Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp4,8 juta.

3. Semua pelaku berperan sebagai kurir

8,6 Kg Narkoba Berhasil Disita dari Pengedar Samarinda dan Penajam Pengungkapan kasus narkoba di Polda Kaltim. Foto istimewa

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan sekitarnya. Sementara itu, yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan setempat.

Masing-masing dari pelaku juga memiliki peran yang sama, yakni sebagai kurir.

"Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam kurungan minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan pasal yang menjeratnya adalah Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ratusan PNS Kaltim Terima Tanda Kehormatan dari Pemerintah RI

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya