Akses Jalan Ditembok, Warga Balikpapan Terjebak Tak Bisa Kemana-mana

Konflik dengan pemilik lahan tetangganya

Balikpapan, IDN Times - Tujuh kepala keluarga Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4,5 di RT 51 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terjebak di lingkungan rumahnya sendiri. Penyebabnya, akses jalan satu-satunya lingkungan rumah mereka ditembok pihak pemilik lahan, Sabtu (4/9/2021) lalu. 

Akses tembok selebar 3 meter dengan tinggi 2 meter ini benar-benar memutus akses mereka dari dunia luar. Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pemilik lahan tentunya punya hak menutup akses jalan tersebut. 

"Ahli waris itu memerintahkan tukang untuk menembok di sini saya juga kurang tahu permasalahan apa," kata salah seorang warga setempat, Suhartini (35), Senin (6/9/2021). 

1. Tujuh keluarga terjebak dalam kawasan tersebut

Akses Jalan Ditembok, Warga Balikpapan Terjebak Tak Bisa Kemana-manaAkses jalan satu-satunya yang ditutup dengan tembok di Balikpapan Kaltim, Senin (6/9/2021). Foto istimewa

Suhartini mengaku tidak mengetahui permasalahannya sehingga mendadak pemilik lahan menutup akses satu-satunya di lingkungan tersebut. Meskipun akses jalan tersebut milik perseorangan, tetapi peruntukannya sudah dimanfaatkan masyarakat umum sejak 35 tahun silam. 

Sementara ini, masyarakat berinisiatif membuat jalan alternatif tangga kayu menghubungkan kawasan tersebut dengan jalan ke luar. Lewat jalan tersebut warga menjalankan aktivitas sehari-hari. 

"Solusinya supaya bisa dibuka, kami minta sisi kemanusiaan sebagai warga negara tolong diberikan akses jalan, secara hukum legalitas pasti kami kalah kami rakyat biasa tolong diperjuangkan kami hanya bisa menyampaikan lewat media sosial,” harapnya.

Dalam persoalan ini, Suhartini meminta belas kasihan dari pemilik lahan untuk memberikan akses jalan bagi masyarakat setempat. Apalagi di lingkungan tersebut terdapat 7 kepala keluarga yang aktivitas otomatis terkunci dengan penutupan akses jalan tersebut. 

"Kami minta solusi bagaimana perasaan anda yang sudah menutup jalan kami, ada 7 kepala keluarga yang mesti beraktivitas ada anak-anak yang mau ngaji di sini terus dia gak ngaji beberapa hari gara-gara jalan ditutup,” keluhnya. 

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka di Balikpapan Malah Pancing Kerumunan

2. Pemilik lahan mengklaim mediasi sudah dilakukan dengan para warga

Akses Jalan Ditembok, Warga Balikpapan Terjebak Tak Bisa Kemana-manaIlustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di tempat terpisah, pemilik lahan Rusdi (44) mengatakan, tanahnya tersebut dalam waktu dekat akan dijual pada orang lain. Pihak pembeli hendak memastikan bahwa tanahnya tersebut tidak bermasalah hukum dengan pihak lain. 

"Lahan tersebut rencananya akan dijual dan ada pihak pembeli hanya saja mereka meminta diyakinkan bahwa sertifikat itu tidak bermasalah,” ujarnya.

Lantaran itu, Rusdi pun lantas membangun pagar beton di area yang memang sudah menjadi haknya. 

Meskipun begitu sebelumnya, ia mengaku sudah melakukan mediasi dengan warga difasilitasi pihak RT dan kelurahan. Proses mediasi sudah coba disampaikan lima bulan lalu. 

Dalam pertemuan itu, Rusdi menegaskan bahwa akses jalan sekarang jadi persoalan adalah aset pribadi dan tidak masuk dalam fasilitas umum. 

“Sesuai dengan sertifikat tanah resmi yang dikeluarkan dari BPN, jalan tersebut bukan fasilitas umum,” tegasnya.

3. Penawaran penyelesaian dengan warga

Akses Jalan Ditembok, Warga Balikpapan Terjebak Tak Bisa Kemana-manaIlustrasi perang/konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rusdi mengatakan, sudah ada penawaran opsi penyelesaian masalah antara warga dalam mencari penyelesaian masalah lahan. Upaya penyelesaian masalah turut dihadiri para mediator dari RT hingga kelurahan setempat. 

"Pihak yang sana tidak mau datang, padahal sudah diupayakan,” tuturnya.

Bahkan, calon pembeli tanah juga bersedia membeli juga rumah sekaligus tanah milik salah satu warga setempat, yakni milik Suhartini. Namun di tengah perjalanannya, menurut Rusdi, pemilik lahan Suhartini membatalkan transaksi secara sepihak. 

Selain itu, Rusdi mengaku sudah memberikan batas waktu selama lima bulan agar warga membuat jalan alternatif lain. Tetapi batas waktu tersebut pun tidak dimanfaatkan dengan baik oleh  masyarakat. 

Selama lima bulan itu, Rusdi juga sudah memberikan waktu agar warga membuat jalan alternatif selain jalan yang akan ditutup.

Sehubungan itu, Rusdi mempersilakan para warga melayangkan gugatan bila merasa ada pelanggaran hukum dalam masalah ini. “Jika ada yang salah silahkan digugat itu lebih elegan,” tegasnya.

Baca Juga: Kisah Seniman Balikpapan Abadikan Mendiang Istri dalam Karya Mural

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya