Area Desa Long Pejeng Dijual ke Perusahaan Tambang Rp78 Miliar

Uang penjualan dibagikan ke pengurus koperasi

Balikpapan, IDN Times - Koperasi Dema Sinar Mentari menjual area seluas 560 hektare di Desa Long Pejeng Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim) ke perusahaan tambang batu bara seharga Rp78 miliar. 

Koperasi ini memperoleh hibah lewat kesepakatan diputuskan pihak Desa Long Pejeng pada tahun 2022. 

"Pihak koperasi yang menjual area desa tersebut ke perusahaan sesuai nilai disepakati itu," kata Kepala Desa Long Pejeng Mathius Bilung, Kamis (25/5/2023). 

Mathius sendiri juga termasuk dalam struktur pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari yang beranggotakan 42 warga Desa Long Pejeng. 

1. Tanah desa dijual seharga Rp78 miliar

Area Desa Long Pejeng Dijual ke Perusahaan Tambang Rp78 MiliarKelompok Tani Busang Dengen Lok Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare, Rabu (24/5/2023). Foto istimewa

Mathius mengatakan, Koperasi Dema Sinar Mentari menjual kawasan hibah tersebut kepada PT Sembada Wangi Pertiwi seharga Rp78 miliar. Ini merupakan perusahaan yang dipercaya salah satu perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur dalam menguasai area Desa Long Pejeng. 

Perusahaan inisial KNC ini merupakan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Uang hasil penjualan aset desa ini, menurut Mathius, lantas dibagi-bagikan secara merata ke seluruh anggota Koperasi Dema Sinar Mentari. Seperti halnya dengan Mathius sebagai salah seorang pengurus koperasi memperoleh jatah sebesar Rp900 juta. 

"Kalau yang masuk ke dalam rekening bank saya sih sebesar Rp900 juta," ungkapnya. 

Baca Juga: Kabupaten Kutai Timur Serap Investasi PMA Tertinggi di Kaltim

2. Pihak Desa Long Pejeng tidak bisa mencampuri pengelolaan tanah hibah

Area Desa Long Pejeng Dijual ke Perusahaan Tambang Rp78 MiliarKelompok Tani Busang Dengen Lok Pejeng di Busang Kutai Timur Kalimantan Timur mengeluhkan kasus persengketaan lahan seluas 560 hektare, Rabu (24/5/2023). Foto istimewa

Mathius mengaku sudah tidak bisa lagi mencampuri pengelolaan area desa yang sudah terlanjur dihibahkan ke Koperasi Dema Sinar Mentari. Termasuk pemanfaatannya nanti bila akhirnya dieksploitasi menjadi kawasan pertambangan batu bara. 

Ia hanya menyebutkan, kawasan hibah tersebut sebelumnya adalah wilayah semak belukar dam perkebunan rakyat di Desa Long Pejeng. 

Dulunya, kawasan seluas 560 hektare ini sempat dikelola Kelompok Tani Busang Dengen lewat Koperasi Mandiri pada tahun 2007 silam. Mereka memperoleh hak pengelolaan tanah perkebunan lewat penerbitan surat tanah Desa Long Pejeng di masa kepemimpinan Kepala Desa Petrus Lawai. 

Hingga sempat terjadi persoalan di internal kelompok tani hingga pada tahun 2022 terbentuklah Koperasi Dema Sinar Mentari menggantikan posisi Koperasi Mandiri. 

Pihak Desa Long Pejeng lewat kepemimpinan Mathius Bilung lantas menghibahkan area seluas 560 hektare Kelompok Tani Busang Dengen kepada Koperasi Dema Sinar Mentari. 

3. Jatam Kaltim menilai persoalan tanah desa dengan tambang sudah kerap terjadi

Area Desa Long Pejeng Dijual ke Perusahaan Tambang Rp78 MiliarIlustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai, praktik jual beli lahan desa ini sudah lazim dilakukan masyarakat kelompok pedesaan setempat. Di mana perusahaan besar mengaburkan persoalan dengan masyarakat desa lewat penyelesaian materi. 

"Persoalan seperti itu bukan hanya terjadi di Desa Long Pejeng, tapi masih banyak di tempat-tempat lain di Kaltim," kata Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari saat dihubungi. 

Mareta mengatakan, pihak perusahaan sebenarnya pemegang izin konsesi pertambangan dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam praktik di lapangan, izin pertambangan terkadang tumpang tindih dengan hutan adat maupun tanah adat milik masyarakat setempat. 

Perusahaan pun akhirnya "mengambil hati" masyarakat lewat strategi jual beli tanah desa. 

"Sehingga kalau ada konflik di masa depan, perusahaan akan beralasan sudah memberikan ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat," ungkap Mareta.

Menurut Mareta, masyarakat desa tidak paham dampak negatif kerusakan lingkungan. Terutama adanya aktivitas tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

Pantauan Jatam Kaltim wilayah tersebut memang terjadi tumpang tindih izin kawasan perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, dan masyarakat Desa Long Pejeng. 

Baca Juga: Kelompok Tani Busang Dengen Pertanyakan Kasus Sengketa Lahan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya