Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19

Menyerahkan segala masalah pada pemerintah pusat

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menyatakan menarik diri dari segala urusan pandemik COVID-19.  Penanganan COVID-19 dianggap berpotensi menimbulkan masalah bagi para pejabat pelaksana. 

“Penanganan COVID-19 di daerah hanya dianggap akan menimbulkan permasalahan hukum, sehingga saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai pengadaan dan penanganan serta lain-lain, saya menarik diri," katanya usai rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APDB 2020 di DPRD PPU Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (29/6/2021). 

1. Akan menarik diri sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 PPU

Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19Bupati PPU juga Ketua Satgas COVID-19, Abdul Gafur Mas'ud memberikan keterangan terkait COVID-19 (IDN Times/Istimewa)

Dikatakannya, dirinya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, terhitung bulan Juni 2021 akan menarik diri tidak ikut mengurus permasalahan wabah tersebut di PPU.

"Saya berikan contoh permasalahan pengadaan empat unit chamber roda empat senilai Rp2 miliar. Selama ini dianggap hanya menimbulkan masalah bagi pimpinan daerah. Padahal pengadaan Maret 2020. Saat itu, harga masker saja mulai Rp50 ribu per boks jadi Rp500 ribu, bahkan jutaan rupiah," sebutnya.

Sementara itu, kondisi ketika itu seluruh wilayah dalam status pembatasan, masih kurang perkapalan, pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemik

Baca Juga: Warga Maridan di Penajam Paser Utara Meninggal Terpapar COVID-19

2. Persoalan chamber bilik roda empat tersebut membuat bupati kesal

Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19Chamber mobil di Pos 2 Pengetatan Satgas COVID-19 pelabuhan Ferry PPU (IDN Times/istinewa)

Sehubungan pengadaan chamber ini, Gafur mengaku kesal prosesnya berujung masalah hukum pada pejabat terkait. 

“Persoalan chamber bilik roda empat tersebut membuat saya sedikit jengkel, sebabnya pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 mengakibatkan pejabat terkait diperiksa,” ungkapnya. 

Padahal sesuai Keputusan Presiden tentang kondisi luar biasa (KLB), menurut Gafur kondisi penanganan COVID-19 seperti diibaratkan perang. Apa pun akan dilakukan agar pandemik COVID-19 mampu secepatnya diredam. 

Saat ini, Bupati Penajam dan Kepala Dinas Kesehatan dipermasalahkan soal itu. 

3. Saat negara dan daerah dalam keadaan genting yang memeriksa masalah keuangan harusnya menyadari

Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19Gapura Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, saat negara dan daerah dalam keadaan genting di awal COVID-19 tersebut, maka mereka yang memeriksa masalah keuangan COVID-19 harusnya menyadari bahwa negara dan daerah dalam keadaan genting dan extra ordinary

“Maka dirinya sebagai bupati berhak menyelamatkan nyawa warganya, untuk itu dari tingkat Presiden sampai ketua RT wajib mengedepankan urusan nyawa manusia dan warga lebih dulu bukan masalah keuangan,” ujar Abdul Gafur dalam jawaban whatsapp kepada IDN Times.

4. Tidak mau selaku bupati diperiksa dan dipermasalahkan

Bupati Penajam Tegaskan Mundur dari Seluruh Masalah COVID-19Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (Dok. Humas Setkab PPU)

Meskipun statusnya hitam atau ungu sekalian pengurusan CoronaGafur enggan dipersalahkan sebagai kepala daerah. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan pada pemerintah pusat. 

Anggaran darurat apa pun dilakukan. Tapi, kalau kondisi kuning dan hijau jadi masalah.

“Diperiksa dengan isu tidak jelas. Sudah berapa warga yang meninggal. Untung saja yang periksa tidak meninggal. Media tolong viralkan ini, saya akan menarik diri pengurusan Corona meskipun status hitam langsung saja pemerintah pusat yang urusi,” paparnya. 

Ia juga mengajak kepala daerah atau pemerintah kabupaten/kota lainnya juga ikut bersikap sama seperti dirinya."Saya ajak pemerintah kabupaten atau kota untuk tidak usah urusi COVID-19, Karena ternyata Keppres tidak berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Strategis di Penajam Enggan Gunakan SDA Lokal

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya